Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IURAN OJK Dinilai Rusak Independensi oleh KPPU

Recommended Posts

JAKARTA: Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tadjuddin Noer Said menilai iuran OJK yang dikenakan kepada pelaku industri keuangan tidak bisa dibenarkan dan harus ditinjau lagi.?

 

Menurutnya, yang berhak memungut uang kepada rakyat adalah negara melalui pajak. "Ini merusak sistem hubungan antara negara melalui badan yang dibentuk dengan pelaku usaha," katanya.

 

Seharusnya, kata dia, negaralah satu-satunya institusi yang berhak memungut iuaran kepada rakyat. Biaya untuk pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan seharusnya diambil dari APBN.

 

Tadjuddin menegaskan bahwa alasan iuran itu telah diamanatkan undang-undang tidak dapat diterima sebab hal itu bisa menjadi sesuatu yang dianggap lazim di kemudian hari.?

 

"Ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dibicarakan lagi," ujarnya. Dia mengkhawatirkan jika dilanjutkan akan merusak independensi OJK sebagai lembaga yang melakukan pengawasan pelaku usaha di bidang indsutri keuangan.?

 

Menurutnya tidak pada tempatnya pelaku industri yang diawasi yang harus membayar biaya pengawasan.?

 

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk menarik iuran dari pelaku industri keuangan sesuai dengan undang-undang No.21 tahun 2011.

 

Namun iuran tersebut rencananya baru diterapkan pada 2014. Untuk sementara OJK bergantung pada APBN dalam memenuhi kebutuhan operasional. OJK adalah lembaga baru yang akan melakukan supervisi industri jasa keuangan. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...