Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Dilema Iuran BPJS Naik: Benarkah Warga Miskin Aman?

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mewacanakan kenaikan iuran BPJS[1] Kesehatan di tengah ancaman defisit[2] yang diklaim menyentuh Rp20 triliun hingga Rp30 triliun per tahun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin karena iuran mereka ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Menurut Budi, peserta yang masuk Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak perlu khawatir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah," ujar Budi di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (25/2).

Secara konsep, skema JKN memang berbasis gotong royong: peserta mampu menyubsidi yang kurang mampu. Namun, benarkah kenaikan iuran sepenuhnya tak berdampak pada kelompok miskin?

1. Risiko Tekanan ke Kelas Rentan Non-PBI

Executive Director Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai isu utama justru bukan pada peserta PBI, melainkan kelompok rentan yang tidak masuk kategori miskin ekstrem, tetapi juga belum mapan secara ekonomi.

Menurutnya, kelompok ini umumnya berada di desil 6 atau 7-tidak berhak menerima bantuan iuran, tetapi memiliki daya beli terbatas dan sangat sensitif terhadap kenaikan harga (price sensitive).

Selama ini, peserta kelas III membayar Rp35 ribu per bulan dari total iuran Rp42 ribu, dengan selisih ditanggung pemerintah. Jika subsidi dihapus dan peserta harus membayar penuh, maka ada tambahan beban langsung pada rumah tangga.

"Kelompok ini tidak layak PBI, tetapi juga tidak sekuat kelas menengah atas. Kenaikan iuran berpotensi menekan disposable income mereka," kata Faisal kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/2).

Ia memperingatkan kebijakan tersebut bisa kontraproduktif terhadap upaya pemerintah mendongkrak daya beli kelas menengah yang belakangan tertekan. Konsumsi rumah tangga, yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi, banyak disumbang oleh kelompok ini.

Dalam konteks ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, tambahan beban rutin-meski relatif kecil secara nominal-bisa berdampak signifikan terhadap pola konsumsi, terutama bagi pekerja informal dan rumah tangga dengan pengeluaran tetap yang ketat.

"Malah ini berkebalikan, bertolak belakang dengan upaya pemerintah justru untuk menaikkan daya beli kelas menengah yang sekarang sedang turun," tegas Faisal.

2. Ancaman Tunggakan dan Kepesertaan Nonaktif

Pandangan berbeda datang dari Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di mana kenaikan iuran penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal JKN, mengingat rasio klaim yang meningkat dalam tiga tahun terakhir berpotensi memicu defisit.

Namun, ia sepakat dampak terbesar justru akan dirasakan peserta mandiri kelas I, II, dan III.

"Yang menjadi masalah kan bagi masyarakat mandiri. Yang kelas 1, kelas 2, kelas 3. Yang kalau dinaikkan, itu akan menjadi kesulitan buat mereka. Di tengah ekonomi saat ini yang belum membaik," ujarnya kepada CNN Indonesia.com, Kamis (26/2).

Timboel mengingatkan pemerintah sempat menjanjikan penghapusan tunggakan iuran sejak Oktober 2025, namun belum terealisasi. Menurutnya, penghapusan tunggakan-khususnya untuk peserta kelas III-perlu diprioritaskan sebelum kebijakan kenaikan diberlakukan.

Jika tidak, kenaikan iuran justru berpotensi kontraproduktif. Alih-alih menambah penerimaan, jumlah peserta nonaktif bisa meningkat sehingga pendapatan iuran justru menyusut.

"Kalau daya belinya masih menurun, menurut saya ditunda. Yang menjadi utama adalah, yang dinaikkan adalah PBIJKN dan PBPU, yaitu kenaikan iuran untuk orang miskin. Jadi tidak untuk yang mandiri kelas 1, kelas 2, kelas 3, tapi untuk yang dari pemerintah," katanya.

3. Benarkah Tak Berdampak ke Warga Miskin?

Secara langsung, peserta PBI memang tidak terdampak karena iuran mereka dibayar pemerintah. Namun persoalan muncul pada kelompok miskin dan rentan yang belum terdaftar sebagai PBI.

Saat ini kuota PBI tercatat sekitar 96,8 juta jiwa. Padahal, merujuk Perpres Nomor 36 Tahun 2023, target penerima seharusnya mencapai 113 juta orang pada 2024.

Timboel mendorong pemerintah menambah kuota PBI agar sesuai regulasi tersebut. Konsekuensinya memang ada kenaikan alokasi APBN, tetapi langkah itu dinilai lebih tepat untuk melindungi kelompok miskin dan tidak mampu sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Saya mendorong peningkatan sesuai dengan peraturan presiden nomor 36 tahun 2023. Yaitu di 2024 ditargetkan 113 juta orang. Nah, sekarang kan masih dipasang 96,8 juta orang. Saya mendorong sesuaikan dengan perpres 36 tahun 2023, yaitu di 2024 sebesar 113 juta," jelas Timboel.

Tanpa perluasan kepesertaan, kelompok miskin yang belum terdaftar PBI akan menghadapi dilema seperti membayar iuran yang naik atau berisiko kehilangan jaminan kesehatan.

4. Apakah Perlu Keringanan Khusus?

Untuk peserta PBI, tidak ada skema keringanan tambahan karena seluruh iuran telah ditanggung pemerintah. Namun bagi masyarakat miskin yang belum masuk PBI, hingga kini belum ada skema khusus yang diumumkan.

Timboel justru mengusulkan peningkatan manfaat layanan bagi kelompok rentan, seperti layanan home care, pembiayaan ambulans dari rumah ke fasilitas kesehatan, hingga dukungan pendampingan bagi pasien miskin yang dirawat.

"Misalnya, ada home care. Bahwa dirawat di rumah, tidak harus pergi ke faskes. Bagi yang lansia tidak mampu lagi, bagi rakyat miskin-miskin yang tidak mampu punya ongkos dan sebagainya, bisa disampaikan dengan, dibantu dengan, adanya ambulan dari rumah ke faskes," jelas Timboel.

Sementara itu, Faisal menekankan bahwa kebijakan iuran tidak bisa dilihat semata dari sisi fiskal BPJS. Pemerintah perlu menimbang dampaknya terhadap konsumsi rumah tangga dan stabilitas kelas menengah.

"Kelas menengah ini tidak dapat fasilitas, tidak mampu seperti orang kaya, tapi juga tidak layak untuk mendapatkan bantuan-bantuan sosial pemerintah, termasuk bepergian kesehatan yang free, itu mereka tidak layak. Tapi mereka justru dibebankan. Sehingga turunlah disposable income-nya, dan turunlah daya beli mereka," ujarnya.

Pada akhirnya, dilema kenaikan iuran BPJS bukan sekadar soal melindungi kelompok miskin, melainkan bagaimana menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal JKN dan daya tahan ekonomi rumah tangga-terutama kelompok rentan yang berada di antara miskin dan mapan.

====[3]

(ins)

References

  1. ^ BPJS (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ defisit (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...