Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Devisa hasil ekspor harus disimpan di bank domestik

Recommended Posts

JAKARTA: Akhir bulan ini, Bank Indonesia akan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan devisa hasil ekspor dan utang luar negeri disimpan di bank domestik guna memperkuat likuiditas valuta asing di Tanah Air dalam mendukung stabilitas rupiah.

 

Difi A. Johansyah, Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI), mengatakan kebijakan ini sedang digodok oleh bank sentral, Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai serta BPS, yang direncanakan akan diterbitkan pada akhir bulan ini atau paling lambat awal Oktober.

 

"Nanti bentuknya adalah PBI [Peraturan Bank Indonesia]. Kami tidak membedakan bank pemerintah, asing dan swasta yang penting devisa hasil ekspor dan utang luar negeri harus disimpan dalam sistem keuangan dalam negeri," ujarnya hari ini.

 

Kebijakan ini, lanjutnya, nantinya akan diwajibkan untuk para eksportir serta masyarakat dan badan usaha yang menjadi debitur dari utang luar negeri. "Kami menengarai selama ini ada hasil ekspor dan utang luar negeri yang tidak masuk ke dalam negeri," ujarnya.

 

Menurut dia, kebijakan ini dikeluarkan untuk memperkuat kondisi likuiditas valuta asing di dalam negeri sehingga tidak ketergantungan terhadap dana jangka pendek (hot money) dari luar.

 

"Hot money yang saat ini banyak di simpan dalam SBI [sertifikat Bank Indonesia], SUN [surat Utang Negara] dan saham rentan terjadi sudden reversal [pembalikan dana secara cepat] dan dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi makro dalam negeri," ujarnya.

 

Selain  itu, lanjutnya, dengan kebijakan ini akan memenuhi kekurangan likuiditas valuta asing dalam negeri bisa dipenuhi oleh devisa hasil ekspor, yang merupakan usaha sendiri. "Sehingga Indonesia bisa menstabilkan ekonomi dengan usaha sendiri," ujarnya. (tw)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...