bot 0 Posted 1 jam yg lalu. Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Pada putusan yang dibacakan Kamis, (26/3/2026) lalu, para pelaku usaha pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar. Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas. Secara kronologis, perkara ini mulai disidangkan dari Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran, kemudian berdasarkan tanggapan para Terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator. Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring. Dalam sidang, Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara a quo. Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip- prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima. Sebelumnya para Terlapor menyampaikan berbagai keberatan dalam aspek formil, seperti masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, klusterisasi pemeriksaan dan sebagainya. Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor, karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending. Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berikut daftar 97 perusahaan yang didenda karena monopoli bunga pinjaman: PT Abadi Sejahtera Finansindo PT Adiwisista Finansial Teknologi PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia PT Aktivaku Investama Teknologi PT Alami Fintek Sharia PT Aman Cermat Cepat PT Amartha Mikro Fintek PT Ammana Fintek Syariah PT Anugerah Digital Indonesia PT Artha Dana Teknologi PT Artha Permata Makmur PT Astra Welab Digital Arta PT Berdayakan Usaha Indonesia PT Bursa Akselerasi PT Cerita Teknologi Indonesia PT Cicil Solusi Mitra Teknologi PT Creative Mobile Adventure PT Crowde Membangun Bangsa PT Dana Bagus Indonesia PT Dana Kini Indonesia PT Dana Pinjaman Inklusif PT Dana Syariah Indonesia PT Digital Micro Indonesia PT Doeku Peduli Indonesia PT Duha Madani Syariah PT Esta Kapital Fintek PT Ethis Fintek Indonesia PT Fidac Inovasi Teknologi PT Finansia Aira Teknologi PT Finansial Integrasi Teknologi PT Fintech Bina Bangsa PT Fintegra Homido Indonesia PT Fintek Digital Indonesia PT Gradana Teknoruci Indonesia PT Grha Dana Bersama PT Harapan Fintech Indonesia PT Idana Solusi Sejahtera PT Iki Karunia Indonesia PT Inclusive Finance Group PT Indo Fin Tek PT Indonesia Fintopia Technology PT Indonusa Bara Sejahtera PT Indosaku Digital Teknologi PT Info Tekno Siaga PT Inovasi Terdepan Nusantara PT Intekno Raya PT Julo Teknologi Finansial PT Kawan Cicil Teknologi Utama PT Klikcair Magga Jaya PT Komunal Finansial Indonesia PT Kreasi Anak Indonesia PT Kredifazz Digital Indonesia PT Kredit Pintar Indonesia PT Kredit Plus Teknologi PT Kredit Utama Fintech Indonesia PT Kreditku Teknologi Indonesia PT Kuaikuai Tech Indonesia PT Lampung Berkah Finansial Teknologi PT Pindar Berbagi Bersama PT Lentera Dana Nusantara PT Linkaja Modalin Nusantara PT Lumbung Dana Indonesia PT Lunaria Annua Teknologi PT Mapan Global Reksa PT Mediator Komunitas Indonesia PT Mekar Investama Teknologi PT Mitrausaha Indonesia Grup PT Modal Rakyat Indonesia PT Mulia Inovasi Digital PT Oriente Mas Sejahtera PT Pasar Dana Pinjaman PT Pembiayaan Digital Indonesia PT Pendanaan Teknologi Nusa PT Pinduit Teknologi Indonesia PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat PT Pintar Inovasi Digital PT Piranti Alphabet Perkasa PT Plus Ultra Abadi PT Pohon Dana Indonesia PT Progo Puncak Group PT Qazwa Mitra Hasanah PT Rezeki Bersama Teknologi PT Ringan Teknologi Indonesia PT Sahabat Mikro Fintek PT Satustop Finansial Solusi PT Sejahtera Sama Kita PT Simplefi Teknologi Indonesia PT Smartec Teknologi Indonesia PT Sol Mitra Fintec PT Solid Fintek Indonesia PT Solusi Teknologi Finansial PT Stanford Teknologi Indonesia PT Teknologi Merlin Sejahtera PT Toko Modal Mitra Usaha PT Tri Digi Fin PT Trust Teknologi Finansial PT Uangme Fintek Indonesia (wur) [Gambas:Video CNBC][1] References^ [Gambas:Video CNBC] (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites