Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

LPS akui ada salah hitung premi penjaminan bank Rp83,8 miliar

Recommended Posts

JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diketahui melakukan kesalahan perhitungan premi penjaminan pada sembilan bank pada 2011 senilai Rp83,8 miliar.

 

Hal tersebut terungkap dalam Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I/2012.

 

?Di LPS terdapat ketidakpatuhan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan, yaitu kesalahan perhitungan premi penjaminan 2011 yang dilakukan oleh sembilan bank peserta sehinga terdapat kekurangan Rp83,8 miliar,? tulis laporan tersebut.

 

Dalam laporan yang sama juga terungkap pelanggaran yang dilakukan oleh LPS dalam bentuk pembayaran uang lembur kepada pengemudi berstatus karyawan kontrak yang melebihi ketentuan ketenagakerjaan. Nilai pembayaran lembur tersebut adalah Rp445,9 juta yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

 

Pelanggaran ketidakpatuhan tersebut telah direspon oleh lembaga yang dipimpin oleh Mirza Adityaswara ini dengan menyetorkan aset senilai Rp83,8 miliar.

 

LPS mendapat opini disclaimer (tidak memberikan pendapat/TMP) dari BPK pada laporan keuangan 2009?2011, pasca lembaga ini melakukan bailout terhadap Bank Century pada 2008 lalu. (arh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...