bot 0 Posted 1 jam yg lalu. Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa[1] resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK[2]) Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan 27 bank melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP[3]).Aturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Regulasi baru ini diteken pada 11 Februari 2026 dan berlaku sejak diundangkan.Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Data yang dimaksud mencakup keterangan yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan wajib pajak, termasuk aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas. Khusus untuk perbankan, rincian data yang wajib disampaikan mencakup transaksi pembayaran kartu kredit yang dilakukan nasabah pada merchant. Data yang dilaporkan antara lain:Identitas bank penerbit dan/atau bank acquirerIdentitas merchantNomor identitas merchantAlamat merchantNilai transaksiJumlah transaksi settlementTotal transaksi batalData disampaikan dalam bentuk elektronik dan dilakukan secara online sesuai jadwal yang telah ditentukan.Selain itu, DJP kini juga berwenang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan data kepada pihak pelapor. Jika data yang diterima dinilai belum mencukupi, DJP dapat meminta tambahan data melalui surat permintaan resmi dan wajib dipenuhi paling lama satu bulan sejak diterima.Berikut 27 bank yang tercantum dalam lampiran aturan dan wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit:PT Bank Central Asia TbkPT Bank Negara Indonesia (Persero) TbkPT Bank Mandiri (Persero) TbkPT Bank OCBC NISP TbkPT Bank Syariah Indonesia TbkPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TbkPT Bank Permata TbkPT Bank Danamon Indonesia TbkPT Bank Tabungan Negara (Persero) TbkPT Bank HSBC IndonesiaPT Bank Maybank Indonesia TbkPT Bank CIMB Niaga TbkPT Bank UOB IndonesiaPT Bank DKIPT Bank Mega TbkPT Bank Mega SyariahPT Bank Panin TbkPT Bank KB Bukopin TbkPT Bank Mayapada Internasional TbkPT Bank Sinarmas TbkPT Bank ICBC IndonesiaPT AEON Credit Service IndonesiaPT Home Credit IndonesiaPT Shinhan FinancePT Bank SMBC Indonesia TbkPT Bank QNB Indonesia TbkPT Batam Bintan Telekomunikasi====[4] (lau/ins) References^ Purbaya Yudhi Sadewa (www.cnnindonesia.com)^ PMK (www.cnnindonesia.com)^ DJP (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites