Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Posisi Wamenkeu di OJK Dinilai Politis

Recommended Posts

HBPJV8C1B1.jpgWamenkeu Anny Ratnawati. (Foto: Heru/Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Dilantiknya Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati menjadi anggota Ex Officio Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) bisa dianggap melanggar konstitusi. Pasalnya, posisi Wamenkeu adalah jabatan politik dan bukan jabatan struktural.Hal tersebut dinyatakan oleh mantan Ketua Panja RUU OJK DPR-RI Nusron Wahid. Menurutnya, prinsip pemilihan dan pengangkatan anggota ex officio Dewan Komisioner OJK sebaiknya dikembalikan sesuai dengan posisi Wakil Menteri itu sendiri.

 

"Pasalnya berdasarkan keputusan MK, posisi Wakil Menteri adalah anggota kabinet dan bukan eselon satu," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (23/7/2012).

 

Senada dengan Nusron, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis dari Fraksi Partai Golongan Karya menyatakan, melanggar konstitusi atau tidaknya posisi wamen merangkap anggota ex officio dewan komisaris OJK tergantung pada penafsiran mengenai posisi wamen itu sendiri, apakah sebagai eselon satu atau bukan.

 

"Jika wamenkeu adalah eselon satu, maka posisi wamenkeu yang merangkap anggota ex officio Dewan Komisaris OJK cocok dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, tetapi jika sebaliknya maka melanggar undang-undang," tegas Harry.

 

Dalam Undang-Undang OJK pasal 10 ayat 4i memang menyebutkan bahwa seorang anggota ex officio dari Kementerian Keuangan merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan, padahal putusan Risalah Sidang Perkara dari Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011 tanggal 5 Juni 2012 menyebutkan bahwa jabatan Wakil Menteri bukanlah jabatan struktural ataupun jabatan fungsional melainkan jabatan politis.

 

Bagi Harry Azhar, persoalannya bukan hanya melanggar undang-undang saja, melainkan masalah yang bisa ditimbulkannya, karena jika melanggar undang-undang maka suara Anny Ratnawati sebagai anggota Ex Officio Dewan Komisaris OJK menjadi tidak sah.

 

Ekonom Center Indonesia for Development and Studies (Cides) Umar Juoro mengatakan, sebetulnya jika dilihat secara fungsi, peran Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati sebagai Anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan adalah untuk menjembatani antara pemerintah dan OJK. "Ya secara peran, mungkin minim," tuturnya.

 

Menurut Umar, poin krusial dari terpilihnya para Dewan Komisioner OJK adalah indepedensi dari institusi pengawasan keuangan itu sendiri. Hal itu dikarenakan, mayoritas orang yang terplih di OJK berasal dari BI dan Kementrian Keuangan. "Kondisi tersebut terkesan membuat OJK independensinya kurang dan apalagi nantinya sifat keputusannya bersifat kolegial," tukasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...