Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Ini Aturan Pembatasan Kepemilikan Saham Perbankan

Recommended Posts

MvrcwLlFC1.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan Pemilikan saham bank Umum Nomor 8 PBI 2012 pada 13 Juli 2012."Sudah dikeluarkan pada 13 Juli 2012, kepemilikan ini, berdasarkan bank asing dan bank domestik, ditujukan untuk tingkat kesehatan," ujar Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Mulya Siregar, di Gedung BI, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

 

Mulia mejelaskan, batasan kepemilikan asing 40 persen untuk lembaga keuangan, 30 persen untuk badan hukum bukan lembaga keuangan, 20 persen untuk kategori pemegang saaham perorangan, dan syariah 25 persen. "Jadi kita bedakan," ujar Mulya.

 

Mulya menjelaskan, lebih dari 40 persen memiliki saham disebuah bank, sepanjang disetujui pengawasnya. "Ini kan berlangsung kalau bank-bank itu harus melakukan divestasi kalau GCG-nya turun ke tiga, empat atau lima. Kalau dalam tiga kali penilaian yakni Desember 2012, Juni 2013 dan Desember 2013, kesehatannya tiga atau GCG-nya tiga maka harus melakukan divestasi dengan range lima tahun," ujar Mulya.

 

Mulya mengatakan, ketika akhir Desember 2013 tidak bisa menjadi dua atau satu, maka perusahaan itu harus divestasi yang dipakai penilaian pengawas, bukan penilaian dasar bank masing-masing.

 

Mulia mengatakan, perusahaan harus memperbaikan kesehatannya, agar tidak hilang kepemilikannya. Jadi, dalam 1,5 tahun perusahaan harus melakukan perbaikan, kalau tidak memperbaikan itu, maka lima tahun ke depan harus divestasikan. Batas maksimum kepemilikan saham tidak berlaku bagi, pemerintah pusat, dan lembaga yang memiliki fungsi melakukan penanganan dan/atau penyelamatan bank.

 

"Untuk bank yang dalam penyelamatan,pengawasan khusus, dan dalam pengawasan intensif akan diberikan waktu 20 tahun sejak membeli bank dimaksud, agar bisa bernapas dulu," ujar Mulia.

 

Adapun dari pemegang saham pada bank umum syariah hasil pemisahan (spin off) unit usaha syariah dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham, dan wajib menyesuaikan kepemilikan saham dengan batas maksimum kepemilikan saham. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...