Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

H-10, Kendaraan Angkutan Masih Diizinkan Naik Kapal Laut

Recommended Posts

JAKARTA - Arus kendaraan yang memuat bahan makanan dan manusia selama 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri masih diperbolehkan melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal laut dan kendaraan yang memuat bahan makanan dan manusia masih diperbolehkan berlalu lalang di kawasan pelabuhan.Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, hal tersebut guna memperlancar aktifitas di pelabuhan menjelang hari raya Idul Fitri, pasalnya ketika menjelang Idul Fitri selalu terjadi peningkatan volume kendaraan baik yang mengangkut manusi mapun bahan makanan.

 

"Itu sangat efektif untuk memperlancar arus barang, manusia dan kendaraan, agar di pelabuhan tidak terjadi penyumbatan,” ungkap Bambang kepada Okezone beberapa waktu lalu di Jakarta , Sabtu(14/7/2012).

 

Bambang mengatakan, mekanisme dilapangan akan dibantu pihak manajemen pelabuhan untuk memisahkan antara truk yang memuat bahan makanan dan kendaraan yang mengangkut manusia.

 

"Nanti kita koordinasikan dengan pihak manajemen, kendaraan yang memuat manusia akan diprioritaskan," terangnya

 

Seperti diketahui, saat ini telah ada 22 kapal di Pelabuhan Merak yang akan dioperasikan untuk mengangkut bahan makanan dan manusia ketika menjelang hari raya Idul Fitri. Akan ada sekira enam kapal bantuan lagi yang akan di peroleh dari pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk guna memeperbantukan arus kapal di Pelabuhan Merak.

 

"Nanti jumlah kapal ada sekitar 28 kapal yang akan beroperasi di Pelabuhan Merak menjelang Idul Fitri, kapal-kapal itu untuk mengangkut bahan makanan dan manusia," terang Bambang.

 

Bambang juga secara tegas mengatakan tidak akan ada pungutan liar yang dilakukan okmnum manajemen yang akan menghambat arus kendaraan menuju kapal.  "tidak akan ada pungutan liar yang akan menghambat arus kendaraan," tegas Bambang. (git) (rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...