Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pemkab Diminta Buat Perda Penyertaan Modal Bank Jatim

Recommended Posts

BXYFrXVPS0.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

SIDOARJO - Polemik terkait pembuatan Raperda Penyertaan Modal ke Bank Jatim maupun ke PDAM Delta Tirta akhirnya terjawab. Hal ini setelah saat perwakilan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sidoarjo konsultasi terkait dua raperda ke Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri).Kemendagri malah menyalahkan Pemkab Sidoarjo karena tidak segara membuat Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim dan Penyertaan Modal ke PDAM Delta Tirta. Sebab, dana ke Bank Jatim sudah disetorkan sejak tahun 2002 tapi sampai sekarang belum ada Perdanya.

 

Wakil Ketua Banleg Tarkit Erdianto mengatakan pihaknya konsultasi ke Depdagri terkait tarik ulur pembuatan Raperda Penyertaan Modal ke Bank Jatim dan ke PDAM Delta Tirta. "Sudah ada jawaban dari Depdagri dua Raperda itu harus segera dibuat. Karena dana ke Bank Jatim sudah disetorkan sejak tahun 2002 tapi Perdanya belum dibuat," ujarnya, Kamis (12/7/2012).

 

Politisi asal PDIP tersebut mengakui saat konsultasi, Biro Hukum Depdagri menyarankan agar Pemkab segera membuat Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim maupun Perda Penyertaan Modal ke PDAM Delta Tirta. Perda itu diperlukan sebagai payung hukum atas dana yang disertakan di Bank Jatim.

 

Sedangkan untuk Perda Penyertaan Modal ke PDAM Delta Tirta diperlukan untuk payung hukum berapa dana dan target yang akan diperoleh oleh BUMD milik Pemkab Sidoarjo. Sehingga Pemkab tidak perlu membuat Perda tiap tahun ketika akan menyertakan modal ke PDAM. "Jadi tidak harus kita menyetor modal ke PDAM sesuai nominal dalam Perda itu. Sifatnya berkelanjutan," tandas Tarkit.

 

Senada juga diungkapkan Aditya Nindyatman juga anggota Banleg yang ikut konsultasi ke Depdagri. Menurut politisi asal PKS tersebut, Depdagri secara tidak langsung menegur Pemkab kenapa modal sudah diserahkan ke Bank Jatim tapi tidak segera dibuatkan Perdanya.

 

Aditya mengaku jika penyertaan modal ke Bank Jatim sejak Tahun 2002 belum pernah dibuatkan Perda. Padahal, sesuai aturan sejak Tahun 2005 setiap penyertaan modal harus dibuatkan Perda. "Jadi Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim yang akan dibuat itu untuk payung hukum dana yang disetor Pemkab yang saat ini nominalnya mencapai Rp80 miliar," ucapnya.

 

Hasil konsultasi ke Depdagri terkait dua Raperda itu akan disampaikan ke pimpinan dewan. Sebab, ketika Banleg belum membahas pengajuan dua draf Raperda belum bisa memutuskan akan dibahas karena masih terjadi perdebatan. Setelah konsultasi ke Depdagri sudah ada kejelasan, jika dua Raperda itu tidak ada masalah.

 

Sebelumnya, Fraksi Demokrat Sidoarjo mendesak agar dua Raperda yang diajukan eksekutif ke dewan dikembalikan. Pasalnya, dua raperda tersebut dinilai keliru dan tidak bisa dilanjutkan. Dua Raperda itu, adalah Raperda Penyertaan Modal ke Bank Jatim dan Raperda Penyertaan Modal ke PDAM Delta Tirta.

 

Perda Penyeraan Modal ke Bank Jatim dinilai salah kaprah, karena dana sebesar Rp 69 miliar sudah disetorkan ke Bank milik Pemprov Jatim tersebut. Sedangkan untuk Raperda Penyertaan Modal ke PDAM sebesar Rp500 miliar tidak beralasan. Sebab Pemkab tidak mempunyai dana sebesar itu karena PAD Sidoarjo hanya Rp500 miliar.

 

Ketua DPRD Sidoarjo Dawus Budi Sutrisno, kala itu mengatakan sikap Demokrat tersebut bukan untuk menghadang dua draft Raperda tersebut. Pihaknya hanya meminta draft itu disempurnakan oleh eksekutif. Karena draft Raperda yang disampaikan dinilai keliru.

 

Khususnya untuk Raperda Penyertaan Modal Rp 500 miliar ke PDAM Delta Tirta, sulit untuk dibahas lantaran nilai modal yang bakal diserahkan sangat besar. Sebab, tidak mungkin Pemkab mempunyai dana sebesar itu.

 

Dawud juga menjelaskan, dalam Pasal 75 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap tindakan penyertaan modal di tahun berkenaan. Demikian nominal modal yang disetor juga harus disebut di Perda Penyertaan Modal berkenaan.

 

Sedangkan  Raperda Penyertaan Modal ke Bank Jatim Rp69 miliar jelas ditolak mentah-mentah Frakso Demokrat Sidoarjo. Pasalnya, modal Rp69 miliar sudah disetorkan ke Bank Jatim 31 Maret lalu, dengan berlandaskan Perbup (Peraturan Bupati).

 

Dawud kembali menegaskan, terdapat kekeliruan di Raperda tersebut. Sebab di dalamnya tercantum sejumlah penyertaan modal pemkab yang sudah diserahkan ke Bank Jatim sebesar Rp80,327 miliar, sejak tahun 2002 hingga tahun 2012. Padahal menurutnya, peraturan tidak bisa berlaku surut.

 

Sementara itu, Direktur Umum PDAM Delta Tirta Abdul Basith Lao menegaskan pengajuan Raperda Penyertaan Modal ke PDAM Delta Tirta Rp500 miliar itu untuk payung hukm jangka panjang. Dengan demikian, tidak setiap tahun Pemkab harus membuat perda penyertaan modal ke PDAM. "Perda itu untuk menampung dana hibah dari pemerintah pusat atau pemprov ke PDAM yang dilewatkan Pemkab," ujarnya. (Abdul Rouf/Koran SI/wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...