Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Bakorkamla pindah tongkat estafet Kalakhar

Recommended Posts

YOGYAKARTA: Badan Koordinasi Keamanan Laut hari ini resmi melakukan pergantian Kepala Pelaksana Harian yang sebelumnya dijabat Laksamana Madya Didik Heru Purnomo kepada Laksamana Muda TNI Bambang Suwarto.

 

Menurut Kol Maritim Eddie Fernandi, Laksamana Muda TNI Bambang Suwarto kelahiran Banjarbaru, 14 Februari 1956 sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan setelah menjadi orang pertama Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim).

 

Sementara Didik yang lahir di Yogyakarta pada 14 April 1954 resmi memasuki masa purna tugas. Suami dari Maria Endang Wur yaningsih ini pernah terlibat banyak operasi militer di dalam maupun di luar negeri a.l Seroja 1976 dan Kamdagri Aceh 2003.

 

Bakorkamla atau yang digadang-gadang menjadi Sea and Coast Guard (Badan Pelaksana Penjaga Laut dan Pantai) bertugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut.

 

Bakorkamla terdiri dari 12 instansi, yakni menkopolhukam (ketua) dan anggotanya: menhan, menlu, mendagri, menhukham, menhub, menkeu, menteri kelautan & perikanan, kapolri, jaksa agung, kepala BIN, panglima TNI, dan kasal.

 

Selain harus sigap di laut dengan memimpin berbagai program patroli keamanan, juga harus cakap di darat agar koordinasi antarinstansi berjalan baik.

 

Bambang Suwarto mendapat tongkat estafet dari Didik yang mencatatkan sejumlah prestasi a.l hingga akhir 2010 Bakorkamla berhasil mengamankan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun termasuk menurunya kecelakaan laut dan hilangnya praktik perompakan di Selat Malaka dan Selat Natuna.

 

Sampai saat ini perubahan bentuk Bakorkamla menjadi Sea and Coast Guard (Badan Pelaksana Penjaga Laut dan Pantai) masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sea and Coast Guard yang kini dalam tahap harmonisasi antarinstansi.

 

Pembentukan Sea and Coast Guard diamanatkan dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Hingga masa transisi UU itu berakhir pada Mei 2011, badan itu belum juga terbentuk karena saat ini PP sebagai landasan hukumnya masih proses harmonisasi dengan regulasi terkait.(api)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...