Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI BESAR di Jateng Siap Berhemat Energi

Recommended Posts

SEMARANG:Pelaku industri di Jateng terutama industri besar yang konsumsi energinya mencapai diatas 6.000 tonne of oil equivalent atau TOE per tahun, menyatakan siap melaksanakan kewajiban melakukan manajemen energi sebagai upaya penghematan.

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengaku siap menerapakan hadirnya PERMEN No.14/2012 tentang Manajemen Energi yang mengatur tentang pengguna energi untuk melakukan pemanfaatan energi secara hemat dan efisien.

 

“Kami siap melaksanakan kewajiban penghematan melalui manajemen energi, karena penghematan adalah satu hal yang penting juga bagi industri, bukan hanya pemerintah saja untuk menjaga keberlangsungan pasokan negeri,” tuturnya kepada Bisnis hari ini, Minggu (1/7/2012).

 

Menurutnya, dengan berhemat, otomatis perusahaan juga akan mampu menekan baiaya operasional yang dikeluarkan dalam proses produksi.

 

“Di Jateng, industri yang terkena kewajiban melakukan manajemen industri, atau industri yang konsumsi energinya mencapai diatas 6.000 TOE setahun, seperti industri baja, pabrik kaca, dan tekstil, hanya sekitar 5% dari sekian ratus industri yang ada,” ujarnya.

 

Dia mengatakan, selama ini konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menyumbang porsi 10%-15% dari biaya operasional yang dikeluarkan perusahaan, dan kalau ini bisa ditekan tentu akan cukup berpengaruh bagi pengeluaran perusahaan.

 

“Kami sudah mulai melakukan sejumlah langkah antisipasi penghematan energi dengan mulai mengurangi konsumsi BBM dengan diganti batu-bara,” ujarnya.

 

Selain itu, sejumlah langkah nyata yang bisa dilakukan untuk penghematan itu adalah dengan menggunakan listrik seefisien mungkin dengan memonitor dan mematikan lampu dilingkungan perusahaan apabila tidak terpakai, terutama siang hari.

 

“Nanti akan ada tim manajemen energi sendiri yang akan melaksanakan itu, apalagi dari pemerintah menjanjikan insentif bagi industri yang berhasil melakukan penghematan sekaligus memberikan disinsentif bagi yang tidak melaksanakan kewajiban menejemen energi,” tuturnya.

 

Seperi diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM No.14/2012 tentang Manajemen Energi, menyatakan bahwa industri yang menggunakan energi diatas 6.000 tonne oil equivalent (TOE) atau setara 43.800 barel per tahun wajib melaksanakan manajemen energi, sedangkan pengguna energi kurang dari 6.000 TOE tidak diwajibkan agar melaksanakan manajemen energi.

 

Dalam PERMEN tersebut menyebukan bagi industri yang berhasil melakukan manajemen energi atau berhasil melakukan penghematan selama tiga tahun berturut-turut minimal 2%, akan mendapatkan insentif fasilitas audit energi yang dibiayai oleh pemerintah serta mendapatkan prioritas pasokan energi. 

 

Sedangkan bagi yang tidak bersedia melaksanakan manajemen energi dengan baik akan mendapatkan disinsentif, seperti peringatan tertulis yang diberikan paling banyak tiga kali  dalam waktu masing-masing satu bulan.

 

Kalau dalam peringatan itu belum juga ada penghematan, maka akan diberitakan melalui media massa. Dan apabila masih belum melakukan manajemen energi yang baik juga, akan dikenakan 5% dari biaya energi yang digunakan selama satu tahun, atau sampai paling parah adalah pengurangan pasokan energi maksimal 5% dari kapasitas kontrak selama satu bulan. (k39/sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...