Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

HEMAT BBM: Kebijakan energi tekan konsumsi premium 2,4%

Recommended Posts

JAKARTA-- Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengklaim program penghematan energi telah menunjukkan hal positif, menyusul dalam periode 1-10 Juni 2012, telah mencatat penurunan penggunaan bahan bakar minyak.  

 

 

Dia mengatakan dalam periode tersebut, telah terjadi penurunan penjualan premium sebesar 2,4% atau 160 kilo liter, sedangkan pemakaian pertamax naik sebesar 8,4% atau setara dengan 40 kilo liter.  

 

 

"Sedangkan untuk penghematan listrik belum kita perhitungkan dari penghematan yang dilakukan selama ini. Kita juga akan terus melakukan audit terutama di kantor-kantor kementerian," ujarnya dalam sosialisasi penghematan energi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta hari ini.

 

 

Program penghematan energi itu, sesuai dengan instruksi Presiden No.13/2011 tentang penghematan energi dan air dan diterbitkannya tiga aturan.

 

 

Yakni Peraturan Menteri  ESDM No.12/2012 tentang pengendalian bahan bakar minyak, Peraturan Menteri ESDM No.13/2012 tentang penghematan pemakaian tenaga listrik, dan Peraturan Menteri ESDM No.15/2012 tentang penghematan penggunaan air tanah.

 

 

Rudi mengatakan dalam penggalakkan hemat energi, pihaknya telah membentuk tim dan sekretariat satuan tugas monitoring penghematan energi dan air, dan pengawasan terhadap BBM dan listrik.  

Dari seluruh kementerian yang ada, katanya, Kementerian PU akan menjadi pioneer dalam pelaksanaan penghematan energi bagi seluruh kementerian yang ada.  

 

 

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan beberapa program penghematan yang dilakukan pihaknya a.l penerapan konsep green building untuk gedung baru kementerian PU.

"Misalnya saja harus hemat air toilet, penggunaan lampu, air conditioner, dan pemakaian lift," ujarnya.  (arh)

 

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...