Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PATEN KODAK: Bujukan Eastman Kodak Co Ke Majelis Hakim Gagal

Recommended Posts

NEW YORK: Eastman Kodak Co gagal membujuk hakim untuk menyatakan bahwa Apple Inc tidak memiliki kepentingan atas sejumlah paten Kodak yang akan dijual sebagai bagian dari reorganisasi kebangkrutannya.

 

Hakim Kepailitan AS Allan Gropper di Manhattan mengatakan sengketa dapat diselesaikan sesuai dengan bab 11 dalam kasus kebangkrutan.

 

"Proses penentangan lanjutan akan memperkenankan para pihak untuk mengangkat isu-isu secara teratur dan cepat dan menjaga semua hak mereka," kata Gropper, seperti dikutip Bloomberg  pada sidang Rabu 13 Juni 2012.

 

Kodak berencana untuk menjual aset patennya dan mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa diperlukan perintah pengadilan untuk membantu penjualan.

 

Kodak mengatakan bahwa Apple telah mengklaim kepemilikan hak paten dan sedang mencoba untuk "menunda dan menggagalkan" usaha penjualan.

 

Pengacara Kodak Andrew Dietderich mengatakan setelah sidang bahwa perusahaan akan mengajukan upaya penentangan lanjutan melawan Apple.

 

David Seligman, seorang pengacara Apple, mengatakan Gropper ingin masalah perusahaan ini diselesaikan.

 

"Kodak berusaha untuk mendapat penghakiman secara terburu-buru di pengadilan kebangkrutan, yang secara hukum tidak diizinkan atau dilengkapi kepraktisan untuk mengatasi poin kompleks dalam hal hukum paten federal dan isu-isu terkait perselisihan dengan para pihak," ungkap dokumen Apple di pengadilan. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...