Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bea Cukai Tanjung Perak Sita 65 Kontainer Limbah Beracun

Recommended Posts

SURABAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean (KPPBC MP) Tanjung Perak menyita 65 kontainer berisi limbah steel scrap. Penyitaan ini dilakukan karena Steel Scrap itu mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3)."Barang tersebut mengandung limbah beracun yang berbahaya. Barang-barang ini didatangkan dari Inggris," kata Kepala KPPBC MP Tanjung Perak M Chariri di Terminal Petikemas Surabaya (TPS) Rabu (6/6/2012).

 

Terungkapnya kasus ini, diceritakan Chariri, adalah hasil operasi intelijen Bea Cukai. Steel Scrap ini diimpor oleh PT Hanil Jaya Steel (HJS), Surabaya. Dari hasil temuan itu, Bea Cukai bekerja sama dengan Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup dan mendapatkan barang-barang tersebut tidak layak masuk ke Indonesia karena mengandung racun.

 

Secara umum, steel scrap ini kondisinya terdapat ikutan tanah. Tak hanya besi berkarat, sejumlah barang juga mengikuti besi-besi potongan itu seperti, karet, busa, majun, aki bekas dan lainnya.

 

"Selain PT HJS barang tersebut juga diimpor oleh PT Ispat Indo (II), keduanya adalah pabrik peleburan besi. Bea Cukai juga mengamankan dua orang tersangka," jelas dia.

 

Para tersangka itu adalah Jenny (50) dari PT HJS dan Manager PT II AKM. Keduanya saat ini sedang melakukan penyidikkan karena keduanya diduga melakukan pembuatan dokumen palsu. Para tersangka dijerat dengan pasal 103 huruf (a) Undang-undang 17 tahun 2006 dengan ancaman penjara paling singkat dua tahun dan maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp50 Milliar. 

 

Chariri juga mengatakan, penindakkan ini tidak mempertimbangkan kerugian negara melainkan lebih pada perlindungan masyarakat dari ancaman limbah berbahaya.

 

"Bukan kerugian negera melainkan imbas dari barang-barang berbahaya ini kepada masyarakat. Seperti yang pernah kita lakukan penyitaan terhadap sejumlah pakaian bekas," sebutnya.

 

Terhadap barang-barang ini, Kepala Bidang Penyidikkan dan Penindakkan (P2) Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I Eko Darmanto akan dilakukan re-ekspor ke negara yang bersangkutan.

 

"Importir harus melakukan re-ekspor. Dan  negera yang bersangkutan harus mau menerima sesuai dengan perjanjian international," tambah Eko. (gna)

 

(rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...