Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

60% Perusahaan Perkebunan Tak Punya Kebun Plasma

Recommended Posts

Whq633Rfar.jpgIlustrasi. (Foto: Koran SI)

 

 

 

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan sekira 60 persen dari sekira 300 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak memiliki kebun plasma atau kebun yang dikelola warga yang tinggal di sekitar kebun.Padahal dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2007 disebutkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan sekira 20 persen dari total kebun yang dimilikinya kepada masyarakat sekitar kebun.

 

"Hasil audit sementara Kementan menunjukkan sekira 60 persen perusahaan perkebunan (sawit) belum menerapkan inti plasma atau belum membangun kebun rakyat," kata Mentan Suswono seusai membuka Workshop Perizinan Usaha Perkebunan, di Jakarta, Rabu (18/4/2012).

 

Menurut Mentan, banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki kebun plasma ini karena dalam Permentan No 26/2007 tentang Perizinan Usaha Perkebunan tidak mencantumkan batas waktu pembangunan kebun plasma sejak perusahaan tersebut mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari bupati atau gubernur. Maka dari itu, kata Suswono, permentan ini harus direvisi.

 

"Hal itu sudah diwajibkan, namun tidak ada batas waktunya. Kami ingin batas waktu pembangunan kebun rakyat itu maksimal dua tahun. Tetapi itu perlu mendengar masukan stakeholder dulu, termasuk masukan dari kalangan pengusaha," kata Suswono.

 

Suswono meminta pelaku usaha perkebunan tidak berpikir soal kerugian dan biaya yang dikeluarkan. Karena selama ini perusahaan yang tidak membangun kebun plasma lebih sering mengalami konflik dengan masyarakat sekitar kebun.

 

Jadi dengan membangun kebun sebesar 20 persen dari total kebun yang dimilikinya, maka bisa dijadikan modal bagi perusahaan untuk membentuk pengamanan sosial.

 

"Hari ini terakhir kita meminta masukan dari stakeholder soal revisi permentan. Jadi apakah batas waktu pembangunan kebun plasma akan dilakukan satu atau dua tahun, kita masih menunggu masukan. Dan awal bulan depan, revisi permentan akan kita terbitkan," ungkapnya. (Sudarsono/Koran SI/wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...