Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bagaimana Cara Membuat NPWP?

Recommended Posts

Zn4XWVR5oi.jpgLogo CITASCO. Dok CITASCO

 

 

 

Salam, bagaimana cara membuat NPWP? Dokumen dan syarat apa saja yang harus disiapkan untuk membuat NPWP? Apakah membuat NPWP bisa dilakukan dengan cara online? Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat NPWP? Terima kasih.Oleh:

Jemmy Apriandi

(jemmyxxx@rocketmail.com)

Keroncong Permai blok EB 22/50

Yth Jemmy Apriandi,

Proses permohonan untuk mendapatkan NPWP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :

 

1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

2. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara online melalui website pajak (http://www.pajak.go.id). Sesuai Lampiran I Perdirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2008, persyaratan yang harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan NPWP antara lain sebagai berikut:

 

a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

- Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing.

 

b. Untuk Wajib Pajak Badan:

- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;

- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.

 

c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:

- surat penunjukan sebagai Bendahara;

- Kartu Tanda Penduduk Bendahara.

 

d. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:

- Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;

- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;

- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.

 

Pengurusan NPWP tidak dipungut biaya. Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.

 

Diasuh oleh:

Ruston Tambunan, Ak.,M.Si.,M.Int.Tax

Managing Partner

Citas Konsultan Global (CITASCO)

Registered Tax Consultants

http://www.citasco.com (//ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...