Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

PGN Resmi Berhentikan Direkturnya

Recommended Posts

8raTxpTvk2.jpgIlustrasi. Foto: Okezone

 

 

 

JAKARTA - Rapat Umum pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menyetujui diberhentikannya Direktur Pengusahaan Michael Baskoro oleh Dewan Komisaris per hari ini."RUPS hari ini menyetujui terkait pemberhentian sementara menjadi definitif, dan mulai saat ini belum ada yang mengisi posisi tersebut," ungkap Sekretaris Perusahaan PGAS Heri Yusuf, usai RUPSLB, di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Senin (5/3/3012).

 

Namun, pengganti posisi tersebut sampai saat ini belum ada keputusan yang pasti, sebab hal tersebut akan dibahas dalam RUPS yang akan digelar pada Mei atau Juni mendatang.

 

Untuk sementara waktu, tugas serta tanggung jawab Direktur Pengusahaan akan dipegang oleh direksi. "Terkait dengan tugas akan diatur lebih lanjut oleh direksi. Kami berharap orang dalam yang mengganti posisi tersebut," tambahnya.

 

Saat dikonfirmasi alasan pemberhentian tersebut, dia menegaskan jika hal tersebut mengenai performa, bukan karena dugaan korupsi dalam badan perusahaan. "Itu karena performa saja, korupsi tidak ada," tandasnya.

 

Saat dikonfirmasi, Mantan Direktur Pengusahaa Michael Baskoro menegaskan jika dirinya tidak diberhentikan melainkan mengundurkan diri jabatan yang telah dipegangnya selama 26 tahun.

 

Dia mengaku dalam RUPSLB, telah mengajukan surat pembelaan atas tuduhan yang dilayangkan terkait dengan kinerja yang dinilai buruk. "Ada pembelaan diri saya. Akhirnya saya pikir lebih bijaksana jika saya mengundurkan diri," kata Michael.

 

Sekadar informasi, pemberhentian tersebut sudah berlaku sejak 20 Januari lalu. Pemberhentian sementara Michael Baskoro sebagai Direktur Pengusahaan PGN berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) No Kep-01/DKOM/2012.

 

Pemberhentian sementara ini telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGN Pasal 11 ayat (15) huruf (a) dan pasal Pasal 15 ayat (7) huruf (a) Untuk selanjutnya, tugas Direktur Pengusahaan akan diambil oleh Direksi PGN.

 

Surat pemberhentian sementara Direktur Pengusahaan juga telah dilayangkan kepada Kepala Bapepam-LK dengan nomor 001400.S/HI.01/SPRR/2012, tentang perihal Keterbukaan Informasi Pemberhentian Sementara Direktur Pengusahaan PGN. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...