Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

DJP Catat Pelaporan SPT 11,1 Juta per 12 April 2026

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP[1]) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT[2]) Tahunan Pajak[3] Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 11,1 juta per 12 April 2026.

"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai 12 April 2026 tercatat 11.112.624 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/4).

Adapun rincian pelaporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025, terbanyak datang wajib pajak orang pribadi karyawan, yakni mencapai 9.654.060 wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaporan berikutnya berasal dari wajib pajak orang pribadi non karyawan yang mencapai 1.182.082, diikuti laporan dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah sebanyak 273.630 orang, dan 192 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara, untuk beda tahun buku yang mulai dilaporkan per 1 Agustus 2025, pelaporan SPT Tahunan datang dari 2.628 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Adapun untuk aktivasi akun Coretax, DJP mencatat progresnya hingga sejauh ini mencapai 17.960.031 akun.

[Gambas:Youtube][4]

Jumlah itu terdiri atas 16.875.690 wajib pajak orang pribadi, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai catatan, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Adapun wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

(ins/sfr) Add logo.png?v=12.3.2 as a preferred
source on Google
[5]

References

  1. ^ DJP (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ SPT (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ Pajak (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ [Gambas:Youtube] (www.youtube.com)
  5. ^ Add as a preferred source on Google (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...