bot 0 Posted Januari 28 Daftar Isi Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya[1] Yudhi Sadewa angkat bicara soal penunjukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara[2]) sebagai pengelola lahan usaha 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah akibat pelanggaran lingkungan dan bencana banjir[3] di Pulau Sumatra.Purbaya menegaskan pengalihan pengelolaan lahan tersebut tidak akan mengganggu iklim usaha maupun perekonomian nasional. Menurutnya, sebagian besar dari 28 perusahaan tersebut selama ini beroperasi secara ilegal."Sebagian besar perusahaan ini adalah perusahaan ilegal. Izinnya tidak jelas dan menggunakan lahan hutan lindung," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Ia juga memastikan perlakuan perpajakan atas peralihan pengelolaan tersebut tetap dilakukan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah, kata Purbaya, akan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tuntas, termasuk pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan serta ganti rugi atas kerusakan ekologis yang ditimbulkan."Pada dasarnya perlakuannya akan lebih fair. Kalau semuanya sudah clear, akan diproses secara hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang ada," katanya.Purbaya menambahkan penertiban perusahaan ilegal menjadi bagian dari komitmen pemerintah terhadap agenda ekonomi hijau yang kini menjadi fokus banyak negara."Tapi karena sebagian besar yang ilegal ya dibereskan dulu karena kan mereka praktik merusak lingkungan dan green economy kan salah satu fokus dari seluruh negara saat ini, jadi kita akan ke arah sana," ujarnya.Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut akan dikelola oleh BPI Danantara.Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani, sementara enam perusahaan non kehutanan, termasuk sektor tambang dan perkebunan, akan dikelola oleh Antam atau MIND ID."Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Berarti 22 perusahaan kalau yang (dikelola) Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," tambahnya.Prasetyo juga membantah anggapan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih diperbolehkan beroperasi. Ia menyebut saat ini proses administrasi pencabutan izin masih berjalan.Prabowo menerima laporan hasil investigasi dari Satgas PKH terkait perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan bergerak dalam usaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.Adapun sisanya, 6 perusahaan bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo:- Daftar 22 Badan Usaha KehutananAceh (3 Unit):1. PT Aceh Nusa Indrapuri2. PT Rimba Timur Sentosa3. PT Rimba Wawasan PermaiSumatra Barat (6 Unit):1. PT Minas Pagai Lumber2. PT Biomass Andalan Energi3. PT Bukit Raya Mudisa4. PT Dhara Silva Lestari5. PT Sukses Jaya Wood6. PT Salaki Summa SejahteraSumatra Utara (13 Unit):1. PT Anugerah Rimba Makmur2. PT Barumun Raya Padang Langkat3. PT Gunung Raya Utama Timber4. PT Hutan Barumun Perkasa5. PT Multi Sibolga Timber6. PT Panei Lika Sejahtera7. PT Putra Lika Perkasa8. PT Sinar Belantara Indah9. PT Sumatera Riang Lestari10. PT Sumatera Sylva Lestari11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun12. PT Teluk Nauli13. PT Toba Pulp Lestari Tbk- Daftar 6 Badan Usaha NonkehutananAceh (2 Unit)1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)Sumatra Utara (2 Unit)1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)Sumatra Barat (2 Unit)1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)2. PT Inang Sari (IUP Kebun).====[4] (lau/pta) References^ Purbaya (www.cnnindonesia.com)^ Danantara (www.cnnindonesia.com)^ banjir (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites