bot 0 Posted Oktober 17 Daftar Isi Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan DPR menetapkan sejumlah syarat bagi individu calon anggota direksi[1] Badan Usaha Milik Negara (BUMN[2]). Syarat tersebut meliputi status warga negara Indonesia (WNI) hingga pengalaman mengurus perseroan[3].Adapun syarat calon anggota direksi BUMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Situs resmi Kementerian Sekretariat Negara sudah mengunggah salinan UU BUMN baru.Syarat untuk menjadi calon anggota direksi holding investasi diatur di pasal 3AE, calon anggota dewan komisaris independen holding investasi di pasal 3AI, calon anggota direksi persero di pasal 15A, calon anggota direksi perum di pasal 43C, dan calon dewan pengawas di pasal 56A. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Lima posisi itu memiliki persyaratan berbeda-beda. Namun, syarat status warga negara Indonesia (WNI) terdapat di semua posisi.Meski begitu, pasal-pasal tersebut mencantumkan ayat (3) yang sama-sama berbunyi: Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN. Berikut rincian syarat menjadi direksi BUMN pada UU BUMN baru:Syarat calon direksi holding investasi BUMN:warga negara Indonesiamampu melakukan perbuatan hukumsehat jasmani dan rohaniberusia paling tinggi 60 tahun pada saat pengangkatan pertamabukan pengurus dan/atau anggota partai politikmemiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 15 tahuntidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidanatidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailittidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain ketentuan peraturan perundang-undangandilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan pejabat ataupun pegawai holding investasiSyarat calon direksi persero BUMN:warga negara Indonesiasehat jasmani dan rohanitidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan direksi persero dan dewan komisarismemiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola persero atau perseroan paling singkat5 tahunmemiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan danmengembangkan perserodapat melaksanakan tugas secara penuh waktupersyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undanganperseroan terbatas.Cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah: a. dinyatakan pailitb. menjadi anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu persero atau perum dinyatakan pailitc. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahunSyarat calon direksi perum BUMN:warga negara Indonesiasehat jasmani dan rohanitidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan direksi persero dan dewan komisarismemiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola persero atau perseroan paling singkat5 tahunmemiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan danmengembangkan perserodapat melaksanakan tugas secara penuh waktupersyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan perseroan terbatas.Cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:a. dinyatakan pailitb. menjadi anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu persero atau perum dinyatakan pailitc. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun====[4] (fby/dhf) References^ direksi (www.cnnindonesia.com)^ BUMN (www.cnnindonesia.com)^ perseroan (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites