Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

AS Minta Produk Pangan-Pertanian Masuk RI Tanpa Pembatasan Impor

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Amerika Serikat[1] (AS) meminta Indonesia memberikan kemudahan impor [2]produk pangan[3] dan pertanian asal Negeri Paman Sam tanpa kuota maupun pembatasan dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia (United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade).

Permintaan itu mencakup penghapusan berbagai skema perizinan impor serta pengakuan standar keamanan pangan AS.

Dalam dokumen United States Trade Representative (USTR), RI diminta membebaskan produk pangan dan pertanian asal AS dari kebijakan neraca komoditas, rezim perizinan impor hortikultura, hingga skema perizinan impor lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia harus membebaskan produk pangan dan pertanian yang berasal dari Amerika Serikat dari kebijakan neraca komoditas, rezim perizinan impor hortikultura, serta berbagai skema perizinan impor lainnya. Indonesia hanya menerapkan perizinan impor otomatis untuk produk-produk tersebut," demikian bunyi dokumen perjanjian itu, Kamis (19/2).

Selain itu, Indonesia juga diminta tidak menerapkan kebijakan yang memberikan hak impor khusus kepada pihak tertentu atau membatasi importir dalam memasukkan produk pertanian AS ke pasar domestik.

Kesepakatan tersebut juga mengatur pengakuan terhadap sistem pengawasan pangan dan pertanian AS, termasuk standar teknis dan regulasi sanitasi yang berlaku di negara tersebut.

"Indonesia harus mengakui bahwa standar sanitasi dan langkah pengawasan pangan Amerika Serikat telah memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia untuk produk pangan dan pertanian impor," tulis dokumen tersebut.

Indonesia juga diminta menerima sertifikasi resmi pemerintah AS sebagai bukti kepatuhan produk terhadap standar keamanan pangan, serta memastikan perubahan dokumen sertifikasi bilateral tidak dilakukan tanpa persetujuan Amerika.

Selain itu, pemerintah diminta membatasi persyaratan informasi dalam sertifikat impor hanya pada data yang benar-benar diperlukan.

Perjanjian tersebut turut memuat ketentuan khusus terkait impor sejumlah komoditas. Untuk produk susu, Indonesia diminta mengakui sistem keamanan susu AS memiliki tingkat perlindungan yang setara dengan standar nasional.

Indonesia juga diminta mengizinkan impor produk susu sapi, domba, dan kambing yang disertai sertifikat sanitasi dari Departemen Pertanian AS (USDA) tanpa mewajibkan tanda tangan dokter hewan dan tanpa persyaratan registrasi fasilitas produksi.

Untuk produk daging dan unggas, Indonesia diminta mengakui pengawasan keamanan pangan dari USDA Food Safety Inspection Service (FSIS), menerima daftar fasilitas produksi yang diawasi pemerintah AS sebagai daftar resmi eksportir, serta tidak menambahkan persyaratan registrasi tambahan.

Ketentuan serupa berlaku bagi produk olahan daging, telur, hingga produk perikanan. Indonesia diminta mengizinkan impor produk perikanan AS sepanjang dilengkapi sertifikat dari otoritas terkait seperti National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA).

Kesepakatan tersebut juga mengatur penyederhanaan prosedur impor produk pertanian AS ke Indonesia. Pemerintah diminta menerima sertifikat pertanian AS tanpa memperhatikan tanggal keberangkatan barang dari pelabuhan asal serta tidak mewajibkan pemberitahuan sebelum pengiriman.

Perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan AS resmi ditandatangani pada Jumat (20/2). Dalam kesepakatan tersebut, AS menetapkan tarif sebesar 19 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia, meski beberapa barang tertentu mendapat tarif nol persen.

Kedua negara akan menjalankan prosedur domestik masing-masing dalam beberapa pekan ke depan agar perjanjian dapat berlaku efektif. Kesepakatan ini juga mengatur mekanisme kuota bagi ekspor tekstil Indonesia ke pasar AS.

Perjanjian tersebut menjadi bagian dari upaya penataan hubungan perdagangan bilateral, di tengah defisit perdagangan barang Amerika Serikat terhadap Indonesia yang tercatat mencapai US$23,7 miliar pada 2025.

====[4]

(del/sfr)

References

  1. ^ Amerika Serikat (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ impor (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ pangan (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...