bot 0 Posted Oktober 2 Jakarta, CNBC Indonesia — Seluruh Fraksi setuju terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk menjadi RUU usulan DPR RI Persetujuan tersebut disampaikan secara tertulis dalam rapat paripurna DPR RI ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta yang diselenggarakan pada Kamis (2/10/2025). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memiliki tujuh agenda acara, sedangkan keputusan RUU ini berada di agenda ke-empat. "Apakah RUU dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta. "Setuju," ungkap peserta rapat. Terdapat delapan fraksi yang menyampaikan pandangan terhadap rancangan undang-undang tersebut, yakni: 1. Didik HaryadiA-201Fraksi PDI Perjuangan 2. Dr. Eric Hermawan, M.T., M.M.A-335Fraksi Golkar 3. Dr. Wihadi Wijanto, S.H., M.H.A-129Fraksi Gerindra 4. Dr. Shohibul Imam, C.A., C.P.A.A-388Fraksi Nasdem 5. Tommy Kurniawan, S.KomA-20Fraksi PKB 6. Abdul Hadi, S.E., M.M.A-480Fraksi PKS 7. Primus Yustisio, S.E., M.A.P.A-505Fraksi PAN 8. Wahyu Sanjaya-Fraksi Demokrat (mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC][1] Next Article Situasi Ekonomi Menantang, DPR Minta Industri Asuransi Antisipatif [2] References^ [Gambas:Video CNBC] (www.cnbcindonesia.com)^ Next Article Situasi Ekonomi Menantang, DPR Minta Industri Asuransi Antisipatif (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites