Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Bank diberi 6 bulan susun strategi antifraud

Recommended Posts

JAKARTA: Perbankan diberi waktu selama 6 bulan untuk menyusun strategi antifraud sebagai bagian dari sistem pengendalian internal. Ada empat elemen antipembobolan yang harus dipenuhi oleh perbankan.

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.13/28/DPNP pada 9 Desember 2011 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.

 

Aturan itu sendiri mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

 

Landasan penerbitan aturan itu karena terungkapnya berbagai kasus fraud di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan bank, sehingga perlu diatur ketentuan mengenai penerapan strategi antifraud.

 

“Ini mengarahkan bank dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang tak hanya untuk pencegahan, tetapi juga untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud,” tulisnya dalam keterangan pers, hari ini.

 

Adapun pokok pengaturan SE itu, diantaranya bank wajib memiliki dan menerapkan strategi antifraud yang disesuaikan dengan lingkungan internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, potensi, jenis, dan risiko fraud serta didukung sumber daya yang memadai.

 

Strategi antifraud merupakan bagian dari kebijakan strategis yang penerapannya diwujudkan dalam sistem pengendalian fraud. Bank yang memiliki strategi antifraud, tapi belum memenuhi acuan minimum, wajib menyempurnakan strategi yang telah dimiliki.

 

Strategi antifraud dalam penerapannya harus memiliki 4 pilar, pertama, pencegahan yang memuat perangkat dalam rangka mengurangi potensi risiko terjadinya fraud, minimal mencakup anti fraud awareness, identifikasi kerawanan, dan know your employee.

 

Kedua, deteksi, yakni menyangkut perangkat dalam rangka mengidentifikasi dan menemukan kejadian fraud dalam kegiatan usaha bank, minimal dalam kebijakan dan mekanisme whistleblowing, surprise audit, dan surveillance system.

 

Ketiga, investigasi, pelaporan, dan sanksi, yakni memuat perangkat dalam rangka menggali informasi, sistem pelaporan, dan pengenaan sanksi atas kejadian fraud dalam kegiatan usaha bank, yang paling kurang mencakup standar investigasi, mekanisme pelaporan, dan pengenaan sanksi.

 

Keempat, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut yang memuat tindakan dalam rangka memantau dan mengevaluasi kejadian fraud serta tindak lanjut yang diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi, yang paling kurang mencakup pemantauan dan evaluasi atas kejadian fraud serta mekanisme tindak lanjut.

 

Dalam rangka memantau penerapan strategi anti fraud, bank wajib menyampaikan kepada BI paling lambat 6 bulan setelah berlakunya SE ini. Ketentuan itu berlaku sejak 9 Desember 2011.

 

Laporan penerapan strategi anti fraud setiap semester yang berlaku sejak laporan Juni 2012, dan laporan kejadian fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap bank, paling lambat 3 hari kerja setelah bank mengetahui. (Dba/Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...