Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan

Recommended Posts

JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan kembali menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis points mulai 15 Desember mendatang yang merupakan respon atas penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia beberapa waktu lalu.

 

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengatakan pihaknya akan menurunkan suku bunga penjaminan secara merata sebesar 25 basis points (bps) pada simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum serta simpanan di BPR.

 

“Penurunan suku bunga penjaminan sebesar 25 bps mulai berlaku pada 15 Desember mendatang,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini.

 

Dengan kebijakan tersebut, maka simpanan berdenominasi rupiah di bank umum yang dijamin oleh LPS menjadi 6,5% dibandingkan dengan sebelumnya 6,75%. Sementara itu, bunga simpanan valas yang dijamin menjadi 1,5% dari sebelumnya 1,75%.

 

“Suku bunga BPR yang dijamin adalah 9,5% dibandingkan dengan sebelumnya 9,75%,” jelasnya.

 

Dia menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena bank umum telah merespon kebijakan Bank Indonesia dalam menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 50 bps beberapa waktu lalu. Sebelumnya LPS hanya menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 25 bps, meskipun BI Rate turun 50 bps.

 

“Kami sebelumnya hanya turunkan 25 bps karena memberikan waktu kepada bank untuk  menurunkan bunga deposito. Setelah suku bunga di bank turun maka kami turunkan lagi 25 bps, sehingga jarak antara BI Rate dan penjaminan sama seperti sebelumnya yakni 50 bps,” ujarnya.

 

Firdaus menekankan bank yang masih memberikan tingkat suku bunga deposito di atas penjaminan harus menjelaskan risikonya  kepada nasabah, yakni simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS. “Ini untuk menghindari pengurus bank terkena gugatan dari nasabah,” ujarnya (dba/Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...