Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Kemenkeu klaim didukung pakar hukum soal Newmont

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Keuangan mengklaim dapat dukungan dari para pakar hukum asal sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air terkait pembelian 7% saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT).

 

Kiagus Achmad Badaruddin, Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan, menuturkan dukungan pembelian 7% saham divestasi NNT tersebut terjaring setelah Kemenkeu dan Pusat Investasi Pemerintah melakukan

roadshow ke sejumlah perguruan tinggi. Antara lain, Universitas Gajah Mada, Universitas Padjajaran, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas Padang, dan Universitas Soedirman Semarang.

 

“Secara umum hampir semua perguruan tinggi mengatakan secara hukum bahwa kementerian keuangan benar. Artinya secara hukum berdasarkan seminar yang diadakan, bahwa pembelian saham Newmont itu merupakan

tindakan kegiatan investasi, jadi tidak memerlukan izin,” ujar dia di kantornya, hari ini.

 

Menurutnya, Kemenkeu tidak ingin ‘sembrono’ dalam pembelian 7% saham NNT tersebut. Untuk itu, perlu mendengar masukan dari berbagai pihak terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan keputusan pembayarannya. "Kami berniat baik, ada perbedaan pendapat dengan DPR dan BPK, kami hargai dan pahami."

 

Pemerintah, katanya, punya pendapat beda dengan DPR dan BPK soal itu. Untuk itu, harus ada lembaga yang harus memperjelas status hukumnya, seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Kami akan lihat dan diambil keputusan. Apakah harus ke MK atau sudah bisa dilaksanakan saja lalu diberikan penjelasan kembali ke DPR," tuturnya.

 

Soal pembayaran, Kiagus mengatakan tergantung pertemuan selanjutnya antara Menterian Keuangan, Menteri ESDM, Kepala BKPM dan Menteri Hukum dan Ham. Menurutnya, saat ini kajian hukum di Kementerian Hukum dan Ham masih terus berlanjut, di samping menyiapkan kajian objek dan subjek yang akan dipersengketakan jika sampai ke MK. (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...