Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Gresik raup penerimaan BPHTB Rp37,1 miliar

Recommended Posts

SURABAYA: Nilai penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, hingga awal November tahun ini terealisasi Rp37,1 miliar atau 100,68% dari target hingga akhir Desember mendatang senilai Rp36,9 miliar.

 

Pendapatan dari sektor tersebut pada masa mendatang dipastikan bakal membengkak lagi, menyusul telah ditandatanganinya memorandum kesepahaman antara Pemkab Gresik dengan Kementerian Perumahan Rakyat, Real Estat Indonesia (REI) dan Pemprov Jatim tentang pengembangan perumahan seluas 10.000 hektare di Gresik Selatan.

 

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Gresik Yettie Sri Suparyati menyebutkan perolehan BPHTB di wilayah tersebut tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan penerimaan pada 2010 hanya Rp30,7 miliar.

 

”Penerimaan BPHTB hingga minggu I November mencapai Rp37,1 miliar, berarti telah melampaui target sepanjang tahun ini yang ditetapkan Rp36,9 miliar,” ujarnya melalui rilis yang diterima Bisnis, hari ini.

 

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto optimistis perolehan BPHTB di wilayah tersebut di masa-masa mendatang akan lebih tinggi lagi, setelah pemerintah daerah setempat merancang pengembangan sektor properti dengan menggandeng pelaku usaha di sektor tersebut.

 

Pemkab Gresik telah menyiapkan lahan seluas 10.000 hektare di wilayah Gresik Selatan yang meliputi Kec. Driyorejo, Menganti, Wringinanom dan Kedamean untuk proyek perumahan.

 

Selain itu, Gresik bagian Tengah dan Utara juga telah dicadangkan untuk proyek serupa. ”Kami telah menerima pengajuan izin prinsip dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pengembangan wilayah tengah dan utara,” paparnya.

 

Sambari meminta kepada kalangan notaris agar tidak memberlakukan nilai jual obyek pajak (NJOP) sebagai dasar penentuan BPHTB, melainkan mengacu terhadap harga pasaran. Apabila NJOP-nya rendah, maka yang dijadikan dasar penentuan adalah harga pasaran.

 

Dicontohkan, harga pasaran tanah di Gresik Selatan saat ini di kisaran Rp20.000 hingga Rp200.000 per m2, sehingga notaris diminta tidak memberlakukan harga tanah di bawah Rp20.000 per m2 sebagai dasar penentuan BPHTB. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...