Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Digoyang Corona, Setoran Pajak Tekor di Enam Bulan Pertama 2020

Recommended Posts

Jakarta -

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo membeberkan penyebab utama setoran pajak seret di enam bulan pertama atau semester I-2020. Menurutnya, pelemahan usaha dan perlambatan ekonomi pada kuartal II tahun ini menjadi salah satu penyebabnya.

Hal itu diungkapkannya saat memberikan sambutan pada acara upacara peringatan hari pajak tahun 2020, Selasa (14/7/2020).

"Nyatanya pelemahan usaha dan perlambatan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan II Tahun 2020 ini terjadi cukup dalam sehingga berdampak juga pada penerimaan pajak kita," kata Suryo.

Hingga semester I-2020, pendapatan negara tercatat Rp 811,2 triliun atau tumbuh minus 9,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 899,6 triliun. Total pendapatan negara itu, sebesar Rp 513,7 triliun berasal dari pajak. Angka realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh negatif alias tekor 12% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 604,3 triliun.

Adapun, penerimaan pajak yang mencapai Rp 531,7 triliun ini setara 44,4% dari target Rp 1.198,8 triliun. Lebih lanjut Suryo menjelaskan, perpajakan mengemban dua fungsi utama yang sangat penting yaitu budgeter dan regulerend. Kedua fungsi ini harus dikelola dengan baik.

"Capaian penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk membiayai belanja-belanja pemerintah dan sekaligus menentukan seberapa dalam pembiayaan harus dipersiapkan. Di sisi yang lain, perpajakan ini juga harus dapat melindungi berbagai aspek ekonomi yang ada di Indonesia sehingga masyarakat maupun sektor usaha dapat terus tumbuh, berkembang, dan bersaing baik secara lokal maupun global," ujarnya.

"Pemahaman inilah yang meski terus kita bangun sehingga kita dapat mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera," tambahnya.

Sebagaimana fungsi regulerend yang dijalankan, Suryo mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai stimulus ekonomi yang diberikan melalui sektor perpajakan. Berbagai jenis fasilitas tersebut diharapkan mampu meringankan beban para pelaku ekonomi di saat kondisi yang tidak bersahabat ini.

"Selain mengawal penerimaan pajak, kita juga diharapkan mampu untuk memonitor implementasi kebijakan pemerintah tersebut. Mari kita pastikan bersama bahwa Wajib Pajak (WP) yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut menggunakannya sehingga tercapai tujuan dari kebijakan tersebut. Kita tentunya juga berharap bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat kembali tumbuh positif pada triwulan III dan selanjutnya," ungkapnya.

Simak Video "Bantu Tingkatkan Kesadaran Pajak UMKM, Kemenkeu Apresiasi Google"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...