bot 0 Posted Juni 22, 2020 Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian tarif sejak mulai kembali beroperasi pada 12 Juni 2020. Tarif tiket kereta api jarak jauh komersial naik dengan berkisar 30-40 persen dari harga normal."Sudah disesuaikan sekitar 30-40 persen hanya untuk jenis kereta komersial jarak jauh," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.Dengan kenaikan tersebut, maka berapa harga tiket kereta api?Harga tiket kereta api setelah terjadi penyesuaian bergantung tarif awalnya. Dikutip dari aplikasi KAI Access, harga tiket kereta api Ranggajati rute Cirebon-Surabaya Gubeng-Jember kelas bisnis menjadi Rp 450 ribu. Sementara untuk eksekutif adalah Rp 610 ribu untuk jadwal keberangkatan Senin, 22 Juni 2020. Tidak semua rute menyediakan kereta jarak jauh komersial seperti KA Ranggajati. Untuk tujuan Jogja Jakarta, tersedia KA Bengawan dengan harga tiket Rp 74 ribu untuk jadwal keberangkatan Senin, 22 Juni 2020.Kenaikan harga tiket kereta api hingga 40 persen merupakan dampak pengurangan kapasitas hingga 70 persen. Karena itu sangat disayangkan jika penumpang gagal berangkat akibat syarat yang tidak lengkap. Berikut syarat sebelum berangkat menggunakan kereta api: 1. Wajib melampirkan hasil negatif Surat Keterangan uji tes PCR yang berlaku 7 hari atau Surat Keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan2. Surat Keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas yang berlaku bagi daerah yang tidak punya fasilitas test PCR atau rapid-test3. Wajib pakai masker selama di area stasiun dan selama perjalanan hingga tiba di stasiun tujuan4. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada dan menjalankan instruksi petugas. Apabila penumpang gagal berangkat karena dokumen persyaratan tidak lengkap, biaya tiket dikembalikan penuh5. Menjaga jarak selama di area stasiun dan selama perjalanan kereta api6. Wajib memakai Face Shield yang disediakan PT KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan7. Untuk penumpang infant wajib membawa face shield sendiri8. Membawa Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi penumpang dari/ke Jakarta sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 20209. Menggunakan pakaian pelindung berupa jaket atau pakaian lengan panjang10. Suhu badan kurang dari 37,3 derajat Celcius dan dalam kondisi sehat tidak mengalami flu, pilek, batuk, dan demam11. Calon penumpang disarankan datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal berangkat untuk melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan kereta api. Simak Video "Cara Refund Tiket Pesawat Saat Pandemi COVID-19"[==](row/dna) Sumber Share this post Link to post Share on other sites