Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Hotel Langgar PSBB Bakal Kena Segel hingga Denda Rp 50 Juta

Recommended Posts

Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan seluruh layanan hotel yang berpotensi menciptakan kerumunan wajib ditutup selama PSBB. Jika ada pengelola yang bandel, Anies sudah menyiapkan sanksi tegas berupa penyegelan dan denda.

Hal itu tertuang dalam Pergub no 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanski Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Derah Khusus Ibukota Jakarta.

"Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel," bunyi pasal 8 ayat 1 poin a dikutip detikcom, Senin (11/5/2020).

Bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi administratif, berupa penyegelan sementara fasilitas hotel hingga selesainya penerapan PSBB, hingga sanksi denda maksimal Rp 50 juta.

"Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp25.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000 ," bunyi pasal 8 ayat 1.

Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

Simak Video "Anies Ajak Masyarakat Peduli Warga yang Rentan Terpapar Covid-19"
[==]
(hns/hns)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...