Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

index

Yang Tidak Termasuk Pajak Penghasilan (PPh)

Recommended Posts

1.Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yg dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, usaha, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

 

2.Harta hibahan yang diterima oleh:

-keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau satu derajat;

-badan keagamaan, pendidikan, sosial, pengusaha kecil, termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Kepmenkeu sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan pihak-pihak yang bersangkutan;

-Warisan;

-Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham/sebagai pengganti penyertaan modal;

 

3.Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diterima/diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari WP/pemerintah;

 

4.Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan : asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa

 

Dividen/bagian laba yang diterima/diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, yayasan/organisasi yang sejenis, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yg didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia syarat:

-kepemilikan saham 25% atau lebih dari jumlah modal disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham; dan

-dividen tersebut berasal dari cadangan laba di tahan (Jika penerima dividen tersebut koperasi, syaratnya hanya dividen yang berasal dari cadangan laba yang ditahan);

 

5.Iuran yang diterima/diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

 

6.Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang penanaman modal tertentu yang ditetapkan Menkeu;

 

7.Bagian laba yang diterima/diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;

 

8.Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian/pemberian ijin usaha;

 

9.Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari pasangan usaha yg didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, dengan syarat: merupakan perusahaan kecil, menengah, atau menjalankan kegiatah sektor usaha yang ditetapkan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

 

Pasal 4 ayat (3) UU PPh

KMK.No. 604/KMK.04/1994

KMK No. 291/KMK.017/2000 jo. KMK No. 45/KMK.01/2001

KMK.No. 651/KMK.04/1994

KMK.No. 250/KMK.04/1995

Kepdirjen No. KEP-241/PJ./2002

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...