Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Poin-poin Penting dalam Surat Edaran Kemnaker soal THR

Recommended Posts

Jakarta -

Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja/buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adapun poin-poin penting dalam SE tersebut antara lain:

THRTHR Foto: Dok. detikcom
(prf/ara)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...