Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Kemenhub Rilis Prosedur Penerbangan di Tengah Corona, Ini Isinya

Recommended Posts

Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 atau virus Corona.

Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperuntukkan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, dan Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.

Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Berikut isi lengkapnya:

Simak Video "Kemenhub Minta Tiket Pesawat ke Bali, Sulut, dan Kep. Riau Didiskon"
[==]
(ara/ara)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...