Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Ketentuan Terbaru PPh atas UMKM (Bagian I)

Recommended Posts

PAJAK

Selasa, 02 Juli 2013 11:22 wib

-

hYVgIHVWFQ.jpgRuston Tambunan, Ak.,M.Si.,M.Int.Tax, BKP (Foto: Citasco)

PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu baru saja terbit. Beberapa pokok-pokok penting yang diatur dalam PP yang diberlakukan efektif mulai 1 Juli 2013 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 1 persen.

2. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.

3. Dikecualikan dari pengenaan PPh Final berdasarkan ketentuan ini adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas oleh:

- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;

- Olahragawan;

- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

- Pengarang,  peneliti, dan penerjemah;

- Agen iklan;

- Pengawas atau pengelola proyek

- Perantara

4. Tidak termasuk dalam pengertian Wajib Pajak orang pribadi yang dikenakan dengan PP ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya:

- Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan

- Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

Contoh: pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.

5. Tidak termasuk Wajib Pajak Badan yang dikenakan dengan PP ini adalah:

- Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau

- Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi seara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.

6. PP ini juga tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang selama ini telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiiki peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara komersial diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Diasuh oleh:

Ruston Tambunan, Ak.,M.Si.,M.Int.Tax, BKP

Managing Partner

Citas Konsultan Global (CITASCO)

Jl. Ciputat Raya No. 28 C

Kebayoran Lama

Jakarta Selatan

Ph.: 29402885

Fx.: 29402887

http://www.citasco.com (//wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Kolom Pajak Citasco[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...