Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah Kembali Diatur

Recommended Posts

FISKAL & MONETER

Kamis, 06 Juni 2013 15:33 wib

Rezkiana Nisaputra - Okezone

T8cnJCD4oW.jpgilustrasi: (foto: Blogspot)

JAKARTA - Pemerintah mengatur kembali pengenaan pajak penjualan atas barang mewah kendaraan bermotor yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.145/2000 dan terakhir diubah dengan PP No.12/2006.

Hal ini untuk mendorong kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan serta mendukung konversi energi di bidang transportasi, dan mendukung upaya peningkatan kapasistas produksi industri kendaraan bermotor di dalam negeri.

Dikutip dari situs resmi Setkab, Kamis (6/6/2013), pengaturan kembali Pajak Penjualan atas Barang Mewah kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Mei 2013.

Dalam PP baru tersebut, ada dua hal penting yang diatur oleh pemerintah yakni, pemberian insentif bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel atau petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 kilometer per liter sampai dengan 28 kilometer (km) per liter.

Atau juga bahan bakar lain yang setara dengan itu, juga untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon.

Sedangkan bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel atau petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 km per liter sampai dengan 28 km per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu, pemerintah akan memberikan insentif dalam bentuk pembayaran pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan dikalikan dengan 75 persen dari harga Jual. Namun bukan 100 persen dari harga jual sebagaimana yang berlaku selama ini.

Adapun kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel atau petrol engine, biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 28 km per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu, maka akan mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan dikalikan dengan  75 persen dari harga jual. Bukan 100 persen dari harga jual sebagaimana yang berlaku selama ini. (wan) (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Pajak[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...