Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Cukai Rokok Buat Keluarga Pengusaha Akal-akalan

Recommended Posts

JAKARTA - Sikap pemerintah yang bakal menaikkan cukai rokok bagi pabrikan rokok yang dimiliki para pengusaha rokok yang masih mempunyai hubungan keluarga sangat disayangkan.Sekadar diketahui, pemerintah telah menuangkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Tembakau.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menuding, PMK 78 hanya akal-akalan pemerintah untuk menutupi kegagalan para birokrat dalam mengawasi kebocoran pendapatan negara dari cukai. Padahal, banyaknya praktek kecurangan cukai rokok adalah akibat dari lemahnya pengawasan.

"Aturan ini tidak ada gunanya, justru bisa dimanfaatkan untuk memeras pengusaha rokok skala kecil," ungkap Sofjan, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (19/5/2013).

Dirinya berpendapat, saat ini pola bisnis perusahaan rokok yang menguasai pasar di Tanah Air sudah tidak lagi mengandalkan hubungan keluarga sedarah atau semenda dua derajat. Aturan ini tidak berguna karena korbannya adalah perusahaan-perusahaan rokok kecil.

"Pemerintah harusnya bijak dengan membuat aturan agar tidak mematikan industri rokok nasional. Saya yakin tidak ada yang berani macam-macam untuk mengakali cukai rokok, karena itu pemerintah harus konsiten melakukan pengawasan. Jadi tidak asal bikin aturan," tegasnya.

Sebagi informasi, PMK 78 telah ditetapkan pada 12 April lalu dan mulai berlaku pada 12 Juni 2013 mendatang. Potensi kenaikan cukai rokok karena hubungan keluarga ini tercantum dalam 2 huruf d pada PMK No. 78/2013. Hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan sedarah dan hubungan semenda dua derajat.

Selain mengatur hubungan keluarga, PMK ini juga mengatur pembatasan hubungan keterkaitan lain, yakni: permodalan, manajemen, penggunaan tembakau iris yang diperoleh dari pengusaha pabrik lain yang punya penyertaan modal minimal 10 persen.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz US juga kecewa dengan aturan yang sangat diskriminatif dan potensial melanggar hak asazi manusia tersebut.

"Industri rokok kretek nasional mati bukan karena persaingan pasar, namun karena regulasi pemerintah," tegas Hasan. (wan) (wdi)

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...