Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

APP Bukan Acuan Pengelolaan Hutan

Recommended Posts

JAKARTA - Langkah perusahaan raksasa Asia Pulp and Paper (APP) soal pengelolaan hutan di areal konsesinya tidak menjadi rujukan untuk diterapkan pada areal perusahaan lain. Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman industri (HTI) hanya wajib mengacu kepada ketentuan yang diatur pemerintah.Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono menjelaskan, berdasarkan ketentuan pemegang izin HTI diwajibkan untuk mengalokasikan 10 persen dari arealnya sebagai kawasan perlindungan, 10 persen untuk tanaman kehidupan, lima persen untuk tanaman unggulan setempat, dan lima persen sisanya untuk pembangunan sarana dan prasarana.

 

"70 persen lainnya bisa dimanfaatkan untuk penanaman tanaman pokok," ujar Bambang, dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Kamis (28/3/2013).

 

Ketentuan tersebut diatur dalam surat keputusan Menteri Hehutanan No.70/Kpts-II/1995 yang mengatur tentang tata ruang HTI. Dalam penerapannya, pemegang izin HTI diwajibkan melakukan deliniasi makro-mikro untuk memastikan kawasan perlindungan dan kawasan budaya tetap dipertahankan.

 

"Hasil penilaian deliniasi mikro akan mendapatkan areal hutan yang harus dipertahankan, dijaga, dan dilindungi, atau yang bisa dimanfatkan sebagai tanaman pokok HTI," tuturnya.

 

Penerapan ketentuan tersebut memastikan izin HTI di Indonesia telah melindungi hutan yang yang memang harus dipertahankan. Bambang menyebut, langkah APP yang mengumumkan untuk menghentikan pembukaan hutan alam bisa dipahami sebagai kebijakan korporasi yang berlaku hanya bagi perusahaan tersebut.

 

"Untuk HTI lain, ketentuan yang harus dipatuhi tetap ketentuan pemerintah," tukasnya.

 

Bambang juga menegaskan, areal HTI sudah sejak awal ditetapkan hanya berada di kawasan hutan produksi, yang memang tujuannya untuk memproduksi hasil hutan. Sementara untuk perlindungan hutan alam, pemerintah telah menetapkan kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. Selain itu, pemerintah juga telah memberlakukan moratorium pembukaan hutan alam primer dan lahan gambut.

 

Dia melanjutkan, pemegang izin HTI yang telah menerapkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah tidak perlu khawatir dengan serangan LSM sehingga mereka latah untuk mengumumkan kebijakan perlindungan hutan alam. Dia menyatakan, pemerintah siap memberi perlindungan jika ada pihak-pihak yang menjelekan pembangunan HTI di Indonesia.

 

Seperti diketahui, APP baru saja mengumumkan penghentian pembukaan hutan alam pada areal konsesi dan seluruh rantai pasokan bahan bakunya mulai 1 Februari menyusul dilansirnya dari Sustainability Roadmap APP Visi 2020 yang dilansir Juni 2012.

Meski demikian kebijakan tersebut berjalan kurang mulus.

 

Dalam laporan Greenomics Indonesia bertajuk "Penipuan Penuh Seni APP", yang dilansir 18 Maret 2013, APP justru dituding menipu publik. Pasalnya, perusahaan tersebut telah lebih dulu membabat habis hutan alam di konsesinya sebelum kampanye itu digemakan. (wan) (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...