Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Ganti Rugi Nasabah, Bank Mutiara Minta Robert Tantular Jual Aset

Recommended Posts

SOLO - Bank Mutiara mendesak Robert Tantular menjual seluruh aset-aset kekayaan yang dimilikinya kepada para nasabah Antaboga Delta Sekuritas.Kuasa Hukum Bank Mutiara Mahendradatta, yakin jika aset-aset yang dimiliki Robert Tantular bisa melunasi pembayaran ganti rugi nasabah Antaboga Delta Sekuritas. Pasalnya, menurut Mahendradatta, pembayaran ganti rugi nasabah Antaboga telah menjadi tanggungjawab dari tim recovery aset Bank Century dan bukan tanggungjawab Bank Mutiara.

 

"Hasil kesimpulan dari rapat Tim Pengawas Kasus Century, skema penggantian dana nasabah Bank Century terkait kasus Antaboga Delta Sekuritas berasal dari dana tunai dan aset-aset yang disita Kapolri dan Jaksa Agung yang harus segera dilakukan penjualan," jelas Mahendradatta kepada wartawan, di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/2/2013).

 

Namun, apabila aset-aset tersebut belum bisa menutupi seluruh dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, juga disebutkan apabila dana nasabah berdasarkan skema pertama tidak mencukupi maka Tim Pengawas Century DPR RI mengusulkan untuk diselesaikan melalui APBN.

 

"Bank Mutiara tetap menjunjung tinggi putusan pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Bank Mutiara membayar kerugian 27 nasabah Antaboga Solo. Tetapi pada kasus terbaru, putusan MA untuk kasus yang diajukan nasabah Bank Century di Surabaya. MA menolak gugatan tersebut. Untuk itu, kami menggunakan putusan yang terakhir," jelasnya.

 

Dalam putusan MA nomor 2838 K/Pdt/2011 menghukum Bank Mutiara untuk membayar kerugian 27 nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas di Solo sebesar Rp41 miliar. Namun, berdasarkan hasil kesimpulan rapat DPR, tanggungjawab pembayaran kerugian nasabah Antaboga bukan menjadi tanggungjawab Bank Mutiara.

 

"Berdasarkan hasil rapat Tim Pengawas Bank Century, menghasilkan dua kesimpulan tersebut. Jangan khawatir Bank Mutiara tidak lari dari tanggungjawab," papar Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas.

 

Dihubungi terpisah, koordinator Forum Nasabah Century Solo Sutrisno mengatakan pihaknya tetap akan memperjuangkan nasib nasabah Antaboga di Solo dengan mengirimkan surat ke Bank Indonesia (BI) agar pihaknya melaksanakan putusan MA.

(gnm)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...