Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Kemenakertrans Masih Pikir-Pikir Kirim TKI ke Arab

Recommended Posts

JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih menunggu adanya jaminan perlindungan bagi TKI sebelum mencabut moratorium penempatan TKI domestik worker (pekerja domestik) ke beberapa negara penempatan di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Yordania, Suriah dan Kuwait. Penempatan TKI ke Timur-Tengah hanya akan dibuka apabila telah terjadi kesepakatan bilateral melalui penandatangan MoU penempatan dan perlindungan TKI dengan negara-negara tersebut.“Kita dorong terus adanya kesepakatan perlindungan TKI di luar negeri dalam bentuk MoU. Adanya jaminan MoU ini kita harapkan dapat menurunkan jumlah kasus-kasus TKI yang terjadi di luar negeri," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (20/2/2013).

 

Muhaimin mengatakan adanya nota Kesepahaman (MoU) ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal lagi terhadap TKI yang bekerja di negara-negara penempatan. Kerja sama  bilateral di bidang ketenagakerjaan antarnegara ini terus dilakukan melalui pembahasan-pembahasan secara lebih rinci mengenai materi-materi pokok yang bakal tercantum dalam MoU.

 

“Kita tekankan dan menjadi point utama dalam perundingan dan pembahasan MoU TKI ini berkomitmen dalam upaya-upaya kedua negara dalam meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI yang bekerja di luar negeri," tegasnya.

 

Muhaimin menambahkan kerangka acuan untuk pembahasan MoU yang ditetapkan antarnegara ini antara lain memuat prosedur penempatan  TKI,  kontrak kerja, gaji/Upah, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan, pelatihan kompetensi TKI, penyelesaian perselisihan.

 

“Kita pun menekan hak-hak normatif yang harus didapatkan oleh TKI selama bekerja di luar yang tercantum dalam kontrak kerja yang antara lain berisi soal pembayaran upah minimum, jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, asuransi perlindungan, dan lainnya,”terangnya.

 

Selain itu, untuk melakukan pengawasan dalam implementasi MoU, pemerintah Indonesia dan negara-negara penempatan  juga harus sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan yang juga untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai masalah yang muncul di lapangan.

 

Saat ini, pembahasan draft MoU TKI yang dilakukan antar pemerintah ini dilakukan secara intensif adalah Kerajaan Saudi Arabia, Korea Selatan (telah habis masa berlakunya), Jerman, Brunei Darussalam, Thailand dan Kuwait (sektor formal dan domestik)

 

(Iman Rosidi/Sindoradio/gnm)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...