Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAJAK RIAU: Kesadaran Masyarakat Naik, Penerimaan Lampaui Target

Recommended Posts

PEKANBARU-- Tingkat kepatuhan membayar pajak di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau semakin meningkat, sejalan dengan terus dilakukannya sosialisasi termasuk dengan menggandeng pejabat pemerintah daerah.

 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Janita Christina Mendrova mengatakan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat membayar pajak terlihat dari realisasi penerimaan pajak yang selalu melampaui target dalam beberapa tahun terakhir.

 

“Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau akan terus berusaha melakukan stimulus-stimulus agar kesadaran membayar pajak masyarakat semakin meningkat,” ujarnya, Rabu (20/2).

 

Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, jelasnya, telah mencanangkan tahun ini sebagai tahun penegakan hukum di bidang perpajakan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, imbuhnya, penegakan hukum di bidang perpajakan tersebut meliputi tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan tindakan penagihan.

 

Dia menerangkan tindakan pemeriksaan tersebut dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak terdapat indikasi ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

 

Menurutnya, selama 3 tahun terakhir ini, Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak sebanyak 5.400 pemeriksaan, yang terdiri dari 1.900 pemeriksaan selama 2010, sekitar 2.000 pemeriksaan pada 2011, dan 1.500 pemeriksaan pada 2012.

 

Sementara itu, pemeriksaan bukti permulaan merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mencari bukti permulaan bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

 

“Apabila terdapat bukti permulaan yang kuat bahwa telah terjadi tindakan pidana di bidang perpajakan, terhadap wajib pajak dilakukan penyidikan sampai dengan penuntutan,” tuturnya.

 

Selanjutnya, apabila terdapat tunggakan atau utang pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak, maka terhadap wajib pajak tersebut dapat dilakukan tindakan penagihan pajak. Tindakan penagihan pajak tersebut, jelas Janita, dapat berupa surat teguran sampai dengan tindakan penyanderaan.

 

Dia mengungkapkan sampai dengan 2012, Kanwil DJP Riau dan Kepri telah menerbitkan 9.709 surat teguran, sebanyak 2.612 pelaksanaan surat paksa, 121 tindakan penyitaan, dan melaksanakan 1 kali lelang.

 

Selain itu, Kanwil DJP Riau dan Kepri juga telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 76 kali dan melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap penanggung pajak sebanyak 2 kali.

 

Pada 2012, realisasi penerimaan pajak di wilayah Riau dan Kepri mampu mencapai Rp12, 9 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan target sebesar Rp12,7 triliun. Bila dibandingkan dengan pencapaian pada 2011 sebesar Rp10,5 triliun, realisasi penerimaan 2012 naik sekitar 22,85%.

 

Pencapaian yang selalu di atas target tersebut yang membuat DJP Riau dan Kepri tertantang menerima target penerimaan pajak tahun ini sekitar Rp17,2 triliun, naik 35,43% dari rencana 2012 sebesar Rp12,7 triliun. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...