Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Januari, KPPU Terima 4 Laporan Akuisisi

Recommended Posts

Martin Bagya Kertiyasa - Okezone

 

 

 

Bnsj5kqGBI.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah menerima empat laporan Pemberitahuan (Notifikasi) merger pada awal 2013 ini. Proses merger ini, kini berada dalam tahap pemeriksaan.  

Laporan tersebut berasal dari pengambilalihan saham (akuisisi) PT Jabal Nor oleh PT. Anugrah Karya raya pada 4 Januari 2013, akuisisi Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited oleh Nestle S.A. pada 11 Januari 2013.

 

Akuisisi PT Pembangkitan Pustaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia pada 11 Januari 2013, dan dan akuisisi Medco Sarana Kalibaru oleh Puma Energy Pte Ltd pada 22 Januari 2013.

 

Pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jis Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan (merger) (PP No.57/2010).

 

Selain itu, terdapat aturan Komisi Nomor 3 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan merger, KPPU dalam waktu maksimal 90 hari kerja melakukan pemeriksaan dokumen dan dilanjutkan dengan penilaian.

 

"Pemeriksaan dokumen meliputi pengumpulan dan klarifikasi dokumen atau data terkait  struktur kepemilikan perusahaan dan aset serta omzet perusahaan baik yang perusahaan yang mengakuisisi atau yang diakuisisi," ungkap Head of Public Relation KPPU Ahmad Junaidi dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (3/2/2013).

 

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menentukan apakah threshold dari akuisisi ini memenuhi batas minimal di atas Rp2,5 triliun untuk akumulasi aset, dan Rp5 triliun untuk akumulasi omset (yang ada di wilayah Indonesia). Pemeriksaan juga dilakukan untuk melihat apakah para pihak dalam akuisisi tidak terafiliasi atau tidak.

 

"Dalam arti apakah mereka memiliki hubungan interdependensi satu sama lain atau apakah mereka berada dalam pengendalian Badan Usaha Induk Tertinggi (BUIT) yang sama," jelas dia.

 

Dia melanjutkan, pemeriksaan juga akan dilakukan untuk mengecek apakah para pihak dalam akuisisi termasuk merger asing, yaitu akuisisi yang melibatkan dua perusahaan yang keduanya memiliki anak perusahaan di Indonesia atau salah satunya menjual produknya di Indonesia.

 

"Apabila analisa ini terpenuhi selanjutnya Komisi akan melakukan penilaian yang meliputi aspek konsentrasi pasar yang terbentuk, aspek efisiensi, aspek potensi perilaku persaingan tidak sehat dan aspek dasar penyelamatan perusahaan dari kepailitan," tukas dia.

(mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...