Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BI Solo Alihkan Harta Tak Bertuan

Recommended Posts

OR0iEr2Xs2.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

SOLO - Bank Indonesia (BI) Solo mengalihkan harta tak bertuan PT Bank Umum Dana Ekonomi (BUDE) Solo berupa sebagian perhiasan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang.Serah terima pengalihan dilakukan oleh Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Doni P Joewono kepada Ketua BHP Semarang I Nengah Mudani, di Kantor Perwakilan BI Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/1/2013).

 

“Harta tak bertuan tersebut pada awalnya merupakan simpanan tertutup eks barang jaminan PT BUDE Solo yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia likuidasi PT BUDE Soelarjo yang dititipkan kepada BI Solo,” jelas Doni.

 

Setelah sekian lama disimpan di Kantor Perwakilan BI Solo dan tidak diketahui keberadaan pemiliknya, serta sesuai UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2009 jo PBI No. 7/16/PBI2005 tentang Penyimpanan Sekuritas, Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia, menurut Doni, Bank Indonesia tidak dapat menatausahakan simpanan.

 

Terkait dengan itu, Doni menyatakan bahwa BI memutuskan untuk memanggil panitia likuidasi PT BUDE sebagai termohon I melalui surat kabar nasional sejak tahun 2008 hingga Februari 2010, dengan harapan agar pemiliknya mengetahui dan dating untuk mengambilnya.

 

Namun hingga tahun 2011 tetap saja pemiliknya tidak diketahui keberadaannya, sehingga sesuai saran BHP Semarang dan Pengadilan Negeri Surakarta ditempuh tahap berikutnya yaitu membuka simpanan tertutup agar diketahui isi dan nilainya oleh lembaga appraisal independen yakni Perum Pegadaian pada tanggal 27 Januari 2012.

 

“Penilaian isi dan jenis simpanan tertutup tersebut adalah barang-barang perhiasan ditaksir dengan nilai sebesar Rp9 juta. Penyelesaian kasus tersebut disarankan agar BI mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surakarta, untuk memperoleh kekuatan hukum pengalihan dari BI ke BHP Semarang,” jelasnya.

 

Sementara itu, I Nengah Mudani mengatakan bahwa harta yang diserahkan sebanyak tujuh item. Sebagian adalah berupa perhiasan. “Nilainya memang sebesar Rp9 juta. Tetapi yang penting bukan nilainya, tetapi proses hukumnya,” jelasnya. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...