Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Kasus Indosat-IM2 Masuki Babak Baru

Recommended Posts

f3P2KxhcSf.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Sidang tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz generasi ketiga (3G) milik PT Indosat Tbk (ISAT) oleh Indosat Mega Media (IM2) memasuki babak baru berupa pembacaan eksepsi oleh Pengacara Luhut Pangaribuan SH.Luhut mengatakan bahwa ada kesalahan mendasar dalam dakwaan jaksa, kesalahan itu ia analogikan dengan bayar ganda untuk penyewa tanah.

 

"Kalau Anda punya tanah dan sudah bayar semua pajaknya, apakah penyewa untuk warung kopi di tanah itu, harus bayar pajak bumi bangunannya?" kata Luhut, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (21/1/2013).

 

Luhut yang ditunjuk sebagai pengacara Indar Atmanto mantan direktur IM2 yang duduk sebagai tersangka mengatakan bahwa ada persoalan 'gagal paham' dalam memahami masalah. "Ini mengerikan, kalau hukum berjalan atas dasar kegagalan memahami persoalan," ungkapnya lagi.

 

Lebih lanjut, Luhut mengatakan dakwaan Jaksa tidak menguraikan peristiwa atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa namun justru menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh IM2.

 

"Padahal yang didudukkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini bukanlah IM2 selaku badan hukum. Dengan demikian,dapat disimpulkan bahwa Surat Dakwaan adalah kabur karena keliru mengenai pertanggung jawaban orang, atau Error in Persona," ungkapnya.

 

Selain itu, tambah Luhut, Surat Dakwaan juga tidak menguraikan dengan cermat, jelas dan lengkap tentang ketentuan tindak pidana yang didakwakan, oleh karena Terdakwa bukanlah pegawai negeri melainkan pegawai atau karyawan swasta dimana sampai dengan saat ini belum ada peraturan perundangan yang dapat diterapkan terhadap Terdakwa dan IM2 sebagai badan hukum perdata.

 

Dengan demikian Terdakwa dan PT. IM2 tidak dapat didakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi, karena belum ada ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan swasta.Yang juga menjadi concern Luhut adalah, kejaksaan terlalu bersemangat menjadi penuntut dalam kasus ini,

 

"Mereka lupa bahwa Kominfo juga adalah PPNS. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Prematur, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena tindak pidana yang didakwakan adalah pelanggaran UU Telekomunikasi yang harus diperiksa oleh Penyidik yang berwenang berdasarkan UU Telekomunikasi yakni penyidik PPNS di Kemenkominfo maupun Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai pasal 44 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999  tentang Telekomunikasi," jelasnya.

 

Di sisi lain, Surat Dakwaan JPU telah keliru dan tidak cermat dalam mempergunakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan No 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagai dasar penentuan perbuatan melawan hukum. Keputusan Menteri tersebut tidak membatasi penggunaan jaringan telekomunikasi tertentu oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan oleh karenanya PT.

 

IM2 sebagai penyelenggara jasa akses internet menggunakan setiap jenis jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi melalui kerjasama yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.Bahkan, ketentuan Pasal 4 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat (2) UU Telekomunikasi jo.

 

Pasal 13 PP 52/ 2000 jo. Pasal 3 © dan Pasal 48 Kepmenhub 21/2001, jelas-jelas menentukan bahwa Penyelenggara Jasa telekomunikasi yang antara lain adalah penyelenggara jasa multimedia dan terdiri atas penyelenggara jasa akses internet (internet service provider) diperkenankan untuk menggunakan atau menyewa jaringan milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

 

Seperti diketahui Kejaksaan Agung membidik PT Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2), dengan delik korupsi. Langkah Kejaksaan ini membuat galau sejumlah internet service provider (ISP), karena regulasi di bawah Menkominfo mengatakan bahwa regulasi frekuensi tidak ada yang dilanggar.

 

Dakwaan ini tidak masuk akal karena kedua perusahaan telah menjalin hubungan bisnis tak lama setelah Indosat memenangi tender frekuensi itu pada 2006. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...