Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Peraturan BI Soal Devisa Berlaku 1 Oktober

Recommended Posts

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dalam waktu dekat. PBI yang baru ini mengatur devisa hasil ekspor bisa masuk ke dalam negeri melalui perbankan.

 

"PBI ini akan mulai diterbitkan akhir September 2011. Namun sebenarnya akan mulai berlaku per 1 Oktober 2011," demikian dikatakan oleh Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, di Gedung BI, Jakarta, Rabu (14/9/2011).

 

Darmin menjelaskan, PBI ini merupakan antisipasi dari defisit Neraca Pembayaran Indonesia yang angkanya kian membesar. Salah satu penyebabnya adalah hasil ekspor yang tidak terserap di dalam negeri. "Setelah ditelusuri berdasarkan data statistik, rata-rata dua tahun belakangan ini, nilainya mencapai USD29,5 miliar. Jumlah itu tidak masuk ke sistem perbankan," ujarnya.

 

Menurut Darmin, dengan penerapan PBI yang baru ini, maka devisa negara akan bertambah. Di negara tetangga, seperti Thailand, sudah diwajibkan hasil ekspornya dikonversi ke dalam mata uang Bath.

 

Sementara di Indonesia, berdasarkan UU Lalu Lintas Devisa Negara menyatakan, bahwa tidak mewajibkan hasil ekspor untuk dikonversikan ke dalam rupiah. Hal inilah yang menyebabkan adanya celah bahwa devisa hasil ekspor tidak terserap dalam negeri.

 

PBI ini merupakan kulminasi dari kerja sama antara Kementerian Keuangan ( Ditjen Bea dan Cukai), Badan Pusat Statistik, serta Bank Indonesia (BI). Kerja sama ini nantinya akan mendukung PBI yang baru, dalam hal pengadaan data devisa hasil eksportir hingga penempatan dana pada bank.

 

 "Kami akan menyediakan sumber data dan akan meng-envorce sampai masa transisi. Jadi kalau ada eksportir yang tidak memenuhi kewajibannya pada saat input data pemberitahuan ekspor barang (PEB) maka akan datanya akan direject," tegas Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandorno.

 

Darmin menjelaskan, Ini adalah sistem satu arah, di mana lembaga terkait akan saling menudukung PBI baru ini. "Eksportir kan butuh bank untuk menempatkan dana, dia buka rekening, mengisi rekening atas ekspornya, dilaporkan ke Bea Cukai, dan perbankan," ujarnya.

(rhs)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...