Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Berbagi Hasil Bersama Bank Syariah

Recommended Posts

BAGI hasil merupakan pola kemitraan yang sejak dahulu telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

 

Di sektor pertanian misalnya, bagi hasil dipraktikan antara pemilik sawah dengan petani penggarapnya. Si petani penggarap menanami sawah dengan padi atau palawija, dan setelah panen hasilnya dibagi atas dasar kesepakatan, Bisa 50-50 (disebut maro atau paron di beberapa daerah), 30-70 atau 40-60 tergantung kesepakatan dua pihak.

 

Di sektor perdagangan, kita juga mengenal istilah kongsi atau belah pinang yang menggambarkan praktek kemitraan bagi hasil di masyarakat.

 

Prinsip bagi hasil ini juga diterapkan oleh bank syariah dengan nasabahnya. Nasabah sebagai pemilik dana menyimpan uangnya di bank syariah dalam bentuk investasi (mudharabah), bank syariah kemudian mengelola dan menginvestasikan dana nasabah tersebut ke sektor-sektor produktif yang menghasilkan keuntungan. Di akhir hari, keuntungan tersebut akan dibagihasilkan sesuai kesepakatan, misalnya 40 persen untuk nasabah dan 60 persen untuk bank syariah sebagai "manajer investasi" yang mengelola dana tersebut.

 

Besarnya porsi keuntungan yang diterima nasabah itulah yang disebut “nisbah bagi hasil” dalam produk tabungan atau deposito bank syariah. Angka nisbah ini dengan mudah didapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display distribusi bagi hasil yang ada di kantor cabang bank syariah.

 

Dengan prinsip bagi hasil, kedua belah pihak akan merasa puas karena hasil yang diterima masing-masing sesuai dengan kontribusi yang diberikan. Nasabah bank syariah memiliki dana, bank syariah memiliki keahlian mengelola dana tersebut menjadi keuntungan. Kemanfaatan lain adalah berupa adanya keadilan yang diterima oleh masing-masing pihak, yaitu bahwa nasabah akan menerima pembagian hasil usaha yang lebih besar ketika pendapatan bank mengalami peningkatan. Dan besarnya nisbah bagi hasil bisa saja lebih tinggi dibandingkan pendapatan dari tabungan biasa.

 

Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan khawatir, karena masyarakat yang menyimpan uangnya di bank syariah tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing). Namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang disimpan di bank syariah tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.

 

Disamping itu, tabungan di bank syariah dengan skema titipan (wadiah) maupun investasi (mudharabah) juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Tabungan bank syariah, baik dengan skema titipan maupun investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp2 miliar.

 

Alhasil, selain rasa keadilan dan kepuasan atas hasil yang diperoleh, dengan menempatkan dana di bank syariah nasabah secara tidak langsung juga telah turut berperan dalam mendorong pertumbuhan sektor riil. Karena dana nasabah sepenuhnya akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan, yang dengannya roda perekonomian akan berjalan.

 

Syamsun Nahar

Bank Bukopin Syariah

 

 

 

(//wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...