Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Belanja Modal Pemda Bakal "Disunat" 20%

Recommended Posts

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengingatkan pemerintah daerah (pemda) yang melakukan belanja pegawai di atas 45 persen, dana belanja modalnya akan dipotong 20 persen.

 

Seperti diketahui, pemerintah kini telah membahas revisi undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Daerah Pusat dan Daerah. Salah satu hal yang kini sedang digodok adalah mengenai anggaran biaya penerimaan PNS di sejumlah daerah yang dananya terus membengkak.

 

"Rata-rata jumlah belanja pegawai 45 persen dari total belanja keseluruhan. Namun, di beberapa daerah memang ada yang lebih besar dari itu. Di sinilah rencana punishment itu, kita revisi UU no 33 tahun 2004 itu sehingga kalau pemda belanja pegawai lebih dari 45 persen, akan di potong 20 persen belanja modalnya," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto Harjowirjono dalam konferensi persnya di Hotel Borobudur, Selasa (13/9/2011).

 

Pembahasan reward dan punishment lain bagi daerah yang lain adalah lambannya pemda dalam menyerahkan APBD ke pemerintah pusat.

 

"Ada beberapa pemerintah daerah (pemda) yang memang kurang cepat dalam menyerahkan APBD ke pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan kelambanan pemerintah dalam menyerap anggaran dan me-manage keuangan, sehingga dampaknya bagi rakyat, pembangunan cenderung terhambat," lanjut dia.

 

Ke depan, menurutnya pemerintah juga akan memberikan reward bagi pemda yang tepat waktu dalam menyerahkan APBD-nya kepada pemerintah pusat. "Kita akan kaji intensif bagi daerah yang menyerahkan APBD-nya tepat waktu, juga yang laporan keuangannya wajar tanpa kecuali dari auditor," tutupnya.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...