Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Freeport Klaim Sudah Janjikan Kompensasi 26 Kali Upah

Recommended Posts

JAKARTA - PT Freeport Indonesia menyatakan telah menawarkan paket keuangan yang menarik untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dalam Perjanjian kerja bersama (PKB) periode Oktober 2011-September 2013.

 

"Paket kompensasi tersebut terdiri dari kenaikan upah dasar untuk karyawan nonstaf sebesar 22 persen selama periode dua tahun. Bonus logam (metal bonus) yang meningkat sebanyak 230 persen (pada harga saat ini untuk tembaga dan emas) dibanding bonus tembaga (copper bonus) sebelumnya, dan kontribusi terhadap tabungan rencana hari tua hingga empat persen," ungkap Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Ramdhani Sirait dalam pesan elektroniknya kepada okezone di Jakarta Senin (12/9/2011).

 

Dijelaskannya, dalam pelaksanan kompensasi tersebut jika ditotalkan dalam tahunan, paket kompensasi ini akan berjumlah sebesar 26 kali upah bulanan dasar. "Peningkatan manfaat lain adalah termasuk tambahan besaran untuk bantuan pinjaman perumahan, bonus shift kerja dan bantuan pendidikan untuk anak yang menjadi tanggungan karyawan," imbuhnya.

 

Diakuinya, sejak awal perundingan yang dimulai pada 20 Juli 2011, PT Freeport Indonesia mengklaim jika telah melakukan upaya negosiasi dengan itikad baik bersama pengurus dari berbagai pihak. Diantaranya adalah Pengurus Unit Kerja-Federasi Serikat Pekerja Kimia, dan Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK-FSP SPSI).

 

"Untuk mencapai kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2011-2013, yang adil dan wajar. Kami telah mengutarakan keinginan kami untuk melanjutkan proses perundingan sehingga dapat dicapai kesepakatan tepat pada waktunya," terangnya.

 

Lebih jauh Ramdhani menjelaskan, Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 48 /MEN/IV/2004, jika negosiasi tidak selesai dalam waktu yang disepakati, para pihak dapat memperpanjang perundingan untuk maksimal 30 hari.

 

Sehingga, dengan adanya keputusan tersebut, manajemen berharap untuk dapat melanjutkan negosiasi dengan itikad baik untuk mencapai kesepakatan yang adil dan wajar untuk karyawan non-staf. "Tidak ada dasar hukum untuk segala bentuk penghentian pekerjaan yang dianggap pemogokan karena  undang-undang menyediakan dialog yang berkelanjutan dan mediasi," tandasnya.

 

Seperti yang diketahui, para pekerja PT Freeport Indonesia berencana untuk kembali melakukan aksi mogok kerja yang direncanakan akan digelar pada 15 September mendatang. Hal tersebut dilakukan karena mereka menganggap jika proses perundingan perjanjian kerja sama antara perwakilan pekerja dengan manajemen perusahaan pada Agustus lalu mandek atau tidak juga menemukan titik temu.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...