Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Wah, Pasang Listrik Hanya Tinggal Telepon

Recommended Posts

JAKARTA - Anda ingin melakukan pemasangan listrik yang baru di rumah atau kantor? kini Anda tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN), cukup menelpon ke 123 guna melakukan pemasangan listrik.

 

Humas PLN Agus Trimukti menuturkan, PLN melakukan terobosan itu dengan cara meningkatkan kemampuan call center (CC) PLN 123. Dari sekadar melayani info gangguan dan informasi lainnya, kini menjadi loket pelayanan pasang baru (PB), perubahan daya (PD), dan penyambungan sementara (PS).

 

“Sejak Agustus 2011 seluruh unit PLN, khususnya di Jawa dan Bali, sudah siap melayani permintaan PB, PD, dan PS melalui CC 123,” ungkap Agus dalam siaran persnya kepada Okezone di Jakarta, Minggu (11/9/2011).

 

Nantinya, kata dia, calon pelanggan yang ingin minta sambungan listrik, minta perubahan daya (naik atau turun) dan minta sambungan sementara untuk keperluan temporer seperti pesta tidak perlu lagi datang ke PLN. Masyarakat cukup menghubungi call center PLN melalui nomor telepon 123 dan pembayaran biaya administrasi (biaya penyambungan) dilakukan melalui ATM bank terdekat, dan selanjutnya akan diurus oleh PLN.

 

Hal ini dimaksudkan untuk  memudahkan masyarakat dalam mendapatkan listrik serta memberantas praktik percaloan dan pungutan-pungutan liar dalam pelayanan listrik. “Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor PLN untuk meminta layanan. Biaya yang dikenakan juga standar dan tidak ada tambahan biaya apapun,” tambahnya.

 

PLN berharap layanan via CC 123 semakin banyak dimanfaatkan masyarakat, sehingga suatu saat loket pelayanan PB, PD, dan PS sampai daya 5500 VA di area dapat ditutup dan digantikan loket virtual via call center. (mrt)

(rhs)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...