Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Pemerintah Diminta Perbaiki Manajemen

Recommended Posts

JAKARTA - Hingga saat ini, janji pemerintah untuk melakukan penyerapan APBN secara optimal belum terwujud. Hal ini tercermin dari rendahnya realisasi belanja modal pada anggaran kementerian lembaga.

 

Penyerapan belanja modal yang masih rendah merupakan permasalahan yang dapat menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi, padahal situasi perekonomian Indonesia saat ini sangat mendukung untuk tumbuh. Anggota Komisi XI DPR Yan Herizal mengatakan, pemerintah harus belajar dari pengalaman tahun sebelumnya.

 

Tahun 2010 lalu, penyerapan belanja modal hanya mencapai 84,49 persen atau sekitar Rp80,29 triliun dari alokasi sebesar Rp95,02 triliun. Anehnya, dalam APBN 2011 pemerintah justru meningkatkan alokasi belanja modal menjadi sebesar Rp140,95 triliun dalam APBN Perubahan 2011.

 

Hasilnya, realisasi penyerapan belanja modal hingga awal September 2011 hanya mencapai 26,9 persen persen dari alokasi dalam APBN Perubahan 2011. Realisasi itu lebih rendah nilainya dibandingkan penyerapan belanja modal periode yang sama tahun lalu sebesar 27,9 persen.

 

Menurut Yan, salah satu penyebab rendahnya penyerapan belanja modal tersebut karena kementerian yang mendapat alokasi anggaran cukup besar, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Pertahanan tidak mampu membelanjakan anggarannya secara optimal.

 

Selain itu kualitas penyerapan juga buruk, karena umumnya menumpuk pada akhir tahun.  Hal ini selalu berulang setiap tahunnya tanpa ada perubahan yang signifikan “Pemerintah harus segera memperbaiki sistem manajemen anggaran karena waktu yang tersedia tinggal tiga bulan lagi. Sudah saatnya untuk memotong rantai birokrasi yang tidak perlu agar proses lebih efektif dan efisien ” ujar Yan di Jakarta.

 

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagai pengganti Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Bahkan, untuk mempercepat proses pencairan anggaran pada K/L, pemerintah juga telah memberikan kesempatan kepada K/L untuk melaksanakan lelang setelah APBN ditetapkan DPR (November-Desember) tanpa harus menunggu penetapan DIPA.

 

"Saya rasa Menteri Keuangan telah melakukan tindakan yang tepat dengan melakukan perbaikan prosedur dengan SOP yang lebih baik. Selain itu penunjukkan pejabat perbendaharaan K/L tidak perlu dilakukan setiap tahun.”, ujar Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara ini.

(Adam Prawira/Koran SI/wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...