Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PEMUNGUTAN PBB: 369 daerah tidak siap

Recommended Posts

JAKARTA: Dari 492 kabupaten/kota, baru 25% atau 123 daerah yang siap memungut pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) pada 2013. Sisanya 369 daerah tidak siap.

 

Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menuturkan sampai saat ini baru 18 daerah yang telah memungut PBB-P2. Jumlahnya bertambah 105 daerah pada 2013 seiring kesiapan sarana, sumber daya manusia, dan infrastruktur penunjang pemungutan PBB-P2.

 

"PBB-P2 dialihkan secara bertahap dan diharapkan paling lambat 1 Januari 2014, seluruh kabupaten/kota telah memungut PBB-P2 sendiri," kata Agus dalam seminar internasional menganai Tantangan Dalam Pemungutan Pajak Properti, Selasa (27/11).

 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu per 20 November 2012, sebanyak 251 daerah telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait pemungutan PBB-P2 dengan potensi penerimaan sebesar Rp6,95 triliun.

 

Dari 251 daerah, kota Surabaya telah melaksanakan pemungutan PBB-P2 sejak 2011. Disusul 17 daerah pada 2012, 105 daerah pada 2013, dan 128 daerah yang akan memungut PBB-P2 pada 2014.

 

Adapun sebanyak 241 daerah sisanya belum memiliki payung hukum pemungutan PBB-P2 di daerah. Ditjen Perimbangan Keuangan mencatat sebanyak 59 daerah sedang dalam proses menyusun Raperda dan 182 daerah belum menyusun Raperda pemungutan PBB-P2.

 

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan pemerintah pusat terus mendorong agar daerah merampungkan Perda PBB-P2. Hal ini penting agar transisi pemungutan PBB-P2 dari pusat ke daerah dapat rampung pada 1 Januari 2014.

 

"Banyak Pemda yang belum selesaikan Perda. Karena penerimaan dari PBB-P2 juga dinilai tidak signifikan dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk pemungutan," kata Marwanto.

 

Menurutnya, pengalihan pungutan PBB-P2 dari pusat ke daerah bukan hanya menyangkut potensi penerimaan untuk kas daerah, tetapi juga terkait akuntabilitas dan upaya mereduksi biaya administratif di level daerah. (Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...